Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di tingkat Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi. Salah satu yang diganti diantaranya jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara.
Dimana yang sebelumnya jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara kosong dalam beberapa hari terakhir akhirnya terisi. Kajati Maluku Utara yang sebelumnya diisi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Taufan Zakaria akhirnya diambil alih oleh Sufari.
Sufari yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI. Dipromosikan ke Kejati Maluku Utara menggantikan Herry Ahmad Pribadi memasuki masa purna.
Penunjukan Sufari sebagai Kajati Maluku Utara ini, tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-854/A/JA/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. Dia mengungkap bahwa rotasi ini bentuk penyegaran organisasi.
“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar Anang, Senin (13/10/2025).
Rotasi ini sekaligus menandai komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus memperkuat jajaran kejaksaan di daerah, agar penegakan hukum berjalan lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kepentingan publik.