Menu

Mode Gelap
Dojo zatayu INKANAS kab Bogor melaksanakan halal bihalal Ketua LPN Sebut Menteri Pertanian Abaikan Derita Rakyat, Prabowo Diminta Evaluasi Pengamat: Dorong Peran Gen-Z dalam Isu Keamanan Nasional Rakyat Papua Tengah Tuding Ada Pembiaran Penyerobotan Lahan oleh PT Jati Dharma Indah Dugaan Bobol Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif, PT Mega Central Finance Dilaporkan Ke Menteri Purbaya Jampidsus Dilaporkan ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas PKH

Daerah

Ketua LPN Sebut Menteri Pertanian Abaikan Derita Rakyat, Prabowo Diminta Evaluasi


Keterangan foto: Ketua LPN, Fedirman Laia, S.Pd Perbesar

Keterangan foto: Ketua LPN, Fedirman Laia, S.Pd

Teropongistana.com Jakarta – Laskar Pelita Nusantara (LPN) menyoroti keras kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, yang baru-baru ini mengirim 10.000 ton beras ke Palestina. Langkah itu dinilai ironis dan menyakitkan hati seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat di Papua yang hingga kini masih bergulat dengan kemiskinan, kelaparan, dan keterbatasan akses pangan.

Ketua LPN, Fedirman Laia, S.Pd. yang juga mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIP-AN, menyatakan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan ketimpangan moral dan sosial pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

“Kami bukan menolak bantuan kemanusiaan untuk Palestina, tetapi bagaimana mungkin pemerintah mengirim ribuan ton beras keluar negeri sementara rakyat sendiri, terutama di Papua, tidak mendapatkan keadilan yang sama dalam hal pangan?” tegas Fedirman di Jakarta, Sabtu (25/10/25)

Menurut Ketua LPN, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (NFA) seharusnya lebih memprioritaskan rakyat dalam negeri sebelum mengambil langkah-langkah bantuan internasional.

“Banyak daerah di seluruh Negeri ini, terutama di Papua yang masih menghadapi krisis pangan berkepanjangan, namun perhatian pemerintah dinilai sangat minim bahkan hampir dilupakan.” katanya

Fedirman menilai, tindakan itu memperlihatkan bahwa pemerintah gagal memahami esensi keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila.

“Keadilan sosial bukan hanya slogan. Papua bagian dari Indonesia, dan rakyat di sana memiliki hak yang sama atas pangan, pendidikan, dan kesejahteraan. Jangan sampai bangsa ini terlihat heroik di luar negeri tapi lalai terhadap rakyat sendiri,” ujarnya.

LPN menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ketimpangan kebijakan pangan nasional, termasuk mendesak audit terhadap prioritas distribusi beras oleh pemerintah pusat dan Bulog.

Ketua LPN juga meminta agar Menteri Pertanian dievaluasi oleh bapak Presiden Prabowo Subianto serta bertanggung jawab moral atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap penderitaan masyarakat dalam negeri.

“Bantuan ke luar negeri seharusnya datang dari kelimpahan, bukan dari kekurangan. Ketika Papua masih lapar, ketika rakyat sendiri belum kenyang, maka kebijakan seperti ini bukanlah kebanggaan melainkan ironi nasional,” tutup Fedirman.

Baca Lainnya

Rakyat Papua Tengah Tuding Ada Pembiaran Penyerobotan Lahan oleh PT Jati Dharma Indah

25 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Papua Tengah — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Dinilai Tutup Mata Terhadap Laporan Rakyat Papua Tengah Soal Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat Oleh Pt Jati Dharma Indah (Jdi). Yusak Ernes Tebay, Pemilik Lahan Di Wilayah Tersebut, Menuntut Keadilan Dan Meminta Pemerintah Bertindak Atas Pelanggaran Yang Sudah Berlangsung Sejak 2014. Menurut Yusak, Pt Jati Dharma Indah Melakukan Penebangan Kayu Di Area Seluas Sekitar Dua Kilometer Persegi Tanpa Izin Dari Pemilik Hak Ulayat. “Perusahaan Ini Masuk Tanpa Permisi, Tidak Lewat Pintu, Tapi Lewat Jendela. Mereka Menebang Seenaknya Dan Mengabaikan Masyarakat Adat,” Ujarnya Dengan Nada Kecewa Nabire 25 Okteber 2025. Bernardus Pokuai, Pihak Yang Disebut Sebagai Penerima Pelepasan Lahan Sah Dari Pemilik Hak Ulayat, Menguatkan Pernyataan Tersebut. Ia Menyebut Perusahaan Menebang Berbagai Jenis Kayu Seperti Merbau, Matoa, Marsawa, Dan Jenis Kayu Pilihan Lainnya Tanpa Melakukan Reboisasi. Bahkan, Kata Dia, Jdi Menebang Pohon Yang Belum Layak Tebang Dan Diduga Sempat Mengubur Kayu Untuk Menghindari Protes Warga. “Warga Sudah Pernah Mendatangi Perusahaan, Meminta Mereka Lakukan Reboisasi, Tapi Tidak Direspons. Malah Sempat Terjadi Keributan,” Ungkap Bernardus. Rakyat Papua Tengah Melalui Para Tokoh Adat Dan Masyarakat Sudah Dua Kali Melayangkan Surat Resmi Kepada Kementerian Kehutanan: Pertama Pada 7 Maret 2025 (Nomor: 02/Nbr/Urkyt/2025) Dan Kedua Pada 4 September 2025 (Nomor: 01/Xi/2025). Dalam Surat Tersebut, Mereka Menuntut Pertanggungjawaban Pt Jati Dharma Indah Atas Kerusakan Lingkungan Dan Pelanggaran Hak Adat Yang Dilakukan. Namun Hingga Kini, Tak Ada Satu Pun Tanggapan Dari Kementerian Kehutanan Maupun Pihak Perusahaan. “Kami Sudah Menunggu Enam Bulan Sejak Surat Pertama, Tapi Tidak Ada Balasan. Surat Kedua Juga Sunyi. Kami Curiga Ada Permainan Antara Perusahaan Dan Pejabat Kementerian,” Kata Yusak Menuding. Warga Menilai Pt Jati Dharma Indah Mendapat Perlindungan Dari Oknum “Orang Kuat” Di Pusat. Karena Itu, Mereka Mengancam Akan Melakukan Aksi Pemalangan Jalan Utama Menuju Lokasi Perusahaan Jika Tidak Ada Kejelasan. “Kami Sudah Sabar. Kalau Tidak Ada Tindakan, Kami Akan Palang Jalan. Semua Akibatnya Ditanggung Oleh Kementerian Kehutanan Dan Pt Jati Dharma Indah,” Tegasnya. Tokoh Masyarakat Tomas Menambahkan, Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan. “Kami Minta Presiden Prabowo Dan Kementerian Kehutanan Segera Menindak Pihak-Pihak Yang Bermain. Kalau Perlu, Tangkap Dan Jebloskan Ke Penjara. Jangan Biarkan Rakyat Terus Dirugikan.” Kasus Ini Kini Menjadi Sorotan Tajam Publik Papua Tengah. Warga Menuntut Pemerintah Menegakkan Prinsip Pelayanan Prima Bukan Pelayanan Khusus Untuk Perusahaan Besar. Jika Tak Ada Penyelesaian, Mereka Berjanji Akan Menempuh Jalur Hukum Agar Keadilan Benar-Benar Berpihak Pada Rakyat. “Di Mana Ada Rakyat, Di Situ Seharusnya Ada Negara,” Ujar Yusak, Menutup Pernyataannya Dengan Nada Getir.

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation

23 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Pt Asi Pudjiastuti Aviation

Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis

20 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis
Trending di Daerah