Teropongistana.com Jakarta – Matahukum menyebut penertiban kawasan hutan di Maluku Utara (Malut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan unsur TNI tidak tepat dan berlebihan. Matahukum menilai, bahwa kejahatan di dalam kawasan hutan merupakan persoalan hukum bukan masalah teritorial.
“Usur TNI yang ikut melakukan penertiban kawasan hutan di Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) ini berlebihan. TNI tidak bisa bertindak sebagai unsur penegak hukum karena kejahatan di dalam hutan merupakan persoalan hukum seperti yang terjadi dibeberapa daerah sekarang ini dilakukan oleh Satgas PKH,” kata Sekjen Matahukum melalui pernyataanya yang diterima redaksi, Kamis (30/10/2025)
Belum lagi, kata Mukhsin yang kerap disapa Daeng ini mengkritik tentang pernyataan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon yang menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan. Kata Kasum TNI, penertiban harus melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.
“Kondisi penegakan hukum oleh Satgas PKH belum mencapai titik yang membahayakan sehingga tidak ada alasan kuat untuk memberlakukan langkah ekstrem tersebut karena mereka sipatnya pendamping dalam Satgas PKH. Jadi Kasum TNI itu harus hati-hati mempergunakan kewenangannya di dalam persoalan kejahatan kawasan hutan yang menyangkut pertambangan illegal loging,” jelas Daeng.
Selanjutnya, Daeng mengingatkan agar TNI tidak salah langkah dan terperosok didalam keterlibatanya di Satgas PKH karena beberapa yang mereka lakukan masih menjadi kewenangan penegak hukum. Menurut Daeng, adanya kerjaksama antara TNI dan Kejaksaan hanya sebatas pendampingan hukum, karena mereka bukan penegak hukum.
“Sudah jauh dengan adanya Satgas PKH ini, Jangan jangan Satgas itu dibentuk Prabowo justru TNI masuk ke dalam bertindak sebagai penegak hukum. Dia hanya pengamanan bila ada ancaman-ancaman yang dialami oleh para penegak hukum dalam menangani sebuah tindak pidana kehutanan nah begitu,” tegas Daeng.
Sebelumnya, Kasum TNI TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.
“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025)
Kasum TNI menyampaikan kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” ucap Kasum TNI beberapa hari yang lalu.















