Menu

Mode Gelap
H Ayep Zaki Sinergi Bareng Pemerintah Gorontalo, Ada Apa Merinding, Matahukum Minta MKD Pecat Lima Anggota DPR RI Matahukum Sebut Keterlibatan TNI di Satgas PKH Terkesan Berlebihan Penumpang Whoosh Naik 6,3 Presen, KCIC Catat 5,1Juta Pengguna Hingga Oktober 2025 Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Periode Oktober – November Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak

Headline

Matahukum Sebut Keterlibatan TNI di Satgas PKH Terkesan Berlebihan


Keterangan foto: Satgas PKH saat melakukan penertiban beberapa hari yang lalu, Kamis (30/10/2025/Sumber Foto Mukhsin Nasir) Perbesar

Keterangan foto: Satgas PKH saat melakukan penertiban beberapa hari yang lalu, Kamis (30/10/2025/Sumber Foto Mukhsin Nasir)

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum menyebut penertiban kawasan hutan di Maluku Utara (Malut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan unsur TNI tidak tepat dan berlebihan. Matahukum menilai, bahwa kejahatan di dalam kawasan hutan merupakan persoalan hukum bukan masalah teritorial.

“Usur TNI yang ikut melakukan penertiban kawasan hutan di Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) ini berlebihan. TNI tidak bisa bertindak sebagai unsur penegak hukum karena kejahatan di dalam hutan merupakan persoalan hukum seperti yang terjadi dibeberapa daerah sekarang ini dilakukan oleh Satgas PKH,” kata Sekjen Matahukum melalui pernyataanya yang diterima redaksi, Kamis (30/10/2025)

Belum lagi, kata Mukhsin yang kerap disapa Daeng ini mengkritik tentang pernyataan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon yang menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan. Kata Kasum TNI, penertiban harus melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.

“Kondisi penegakan hukum oleh Satgas PKH belum mencapai titik yang membahayakan sehingga tidak ada alasan kuat untuk memberlakukan langkah ekstrem tersebut karena mereka sipatnya pendamping dalam Satgas PKH. Jadi Kasum TNI itu harus hati-hati mempergunakan kewenangannya di dalam persoalan kejahatan kawasan hutan yang menyangkut pertambangan illegal loging,” jelas Daeng.

Selanjutnya, Daeng mengingatkan agar TNI tidak salah langkah dan terperosok didalam keterlibatanya di Satgas PKH karena beberapa yang mereka lakukan masih menjadi kewenangan penegak hukum. Menurut Daeng, adanya kerjaksama antara TNI dan Kejaksaan hanya sebatas pendampingan hukum, karena mereka bukan penegak hukum.

“Sudah jauh dengan adanya Satgas PKH ini, Jangan jangan Satgas itu dibentuk Prabowo justru TNI masuk ke dalam bertindak sebagai penegak hukum. Dia hanya pengamanan bila ada ancaman-ancaman yang dialami oleh para penegak hukum dalam menangani sebuah tindak pidana kehutanan nah begitu,” tegas Daeng.

Sebelumnya, Kasum TNI TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.

“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025)

Kasum TNI menyampaikan kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” ucap Kasum TNI beberapa hari yang lalu.

Baca Lainnya

Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan 9 Pejabat Utama

29 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Kajati Dkj Lantik Safrianto Jadi Aspidum Dan 9 Pejabat Utama

BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay di Banten

29 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bcw Bawa Bukti Ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay Di Banten

Didik Farkhan Minta Jajaranya Berani Keluar Zona Nyaman

27 Oktober 2025 - 23:22 WIB

Didik Farkhan Minta Jajaranya Berani Keluar Zona Nyaman
Trending di Nasional