Teropongistana.com Jakarta – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyatakan dukungan penuh dan mendesak DPR RI Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lebih lanjut. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen KBBI Musrianto
“Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja Indonesia, namun hingga kini mereka masih bekerja dalam kondisi sangat rentan, tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang layak sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ucap Mursianto, Jumat (21/11/2025)
Dikatakan Musrianto, RUU PPRT harus menjadi payung hukum karena sangat mendesak untuk menjamin hak-hak dasar PRT antara lain:
– Kepastian jam kerja dan waktu istirahat
– Upah yang manusiawi
– Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
– Perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan eksploitasi
Tanpa regulasi yang jelas, kata Musrianto jutaan PRT yang mayoritas perempuan terus menghadapi diskriminasi dan ketidakadilan struktural. Dikatakan Musrianto, sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak buruh.
“KBBI menilai pengesahan RUU PPRT merupakan wujud nyata komitmen negara melindungi kelompok pekerja yang selama puluhan tahun termarginalkan. Pengesahan RUU ini juga akan menjadi bukti keseriusan Indonesia memenuhi standar ketenagakerjaan internasional (ILO Convention No. 189) dan prinsip hak asasi manusia,” jelas Musiranto yang kerap disapa Musri.
“KBBI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lagi. Setiap hari keterlambatan berarti semakin banyak PRT yang hidup tanpa perlindungan hukum,” tambah Musri.
Pekerja Rumah Tangga telah terlalu lama menjadi korban sistem yang membiarkan mereka tak terlindungi. KBBI dengan tegas menyatakan.















