Menu

Mode Gelap
Uchok Sky Khadafi: Punya Harta Triliunan, Trenggono Jadi Penantang Terkuat Zulhas di PAN Dave Laksono Harap Gencatan Senjata Iran-AS Jaga Stabilitas Ekonomi Global dan Indonesia Gawat, Diduga Tak Berizin Lengkap, Kandang Ayam Broiler di Ciomas Serang Disorot Mahasiswa Matahukum Desak BPK dan KPK Telusuri Penggunaan Fasilitas Negara untuk Partai Politik Ketua DPRD Kota Serang: SiLPA APBD 2025 Rp73,1 Miliar Belum Cukup Tutupi Defisit Anggaran 2026 12 Advokat Baru Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Papua Barat, La Ode Ghondohi Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Nasional

Tindak Tegas Mafia Tanah di Bogor


					Dugaan persoalan hukum praktik mafia tanah yang tersistematis, terstruktur dan terencana dalam serangkaian tindakan untuk menguasai tanah dan bangunan secara melawan Hukum. Perbesar

Dugaan persoalan hukum praktik mafia tanah yang tersistematis, terstruktur dan terencana dalam serangkaian tindakan untuk menguasai tanah dan bangunan secara melawan Hukum.

Teropongistana.com Jakarta – Dugaan persoalan hukum praktik mafia tanah yang tersistematis, terstruktur dan terencana dalam serangkaian tindakan untuk menguasai tanah dan bangunan secara melawan Hukum. Hal ini dialami oleh Warga Negara Indonesia asal Korea Selatan, Jin Hwan Cho.

M. Imron, kuasa hukum Jin Hwan Cho mengatakan, diawali pada Februari 2024, Jin Hwan melakukan perjanjian Sewa Menyewa dengan Fernando Iskandar melalui PT. Alpaca Bahagia Riverside, kemudian minta diskon 100% selama beberapa bulan, dengan alasan renovasi. Sejak September 2024, PT. Alpaca tidak mau bayar uang sewa dengan berbagai alasan. Padahal, PT. Alapaca telah melakukan usaha di bangunan tersebut dengan menyewakan villa dengan nama usaha Bonjour by Villapedia.

“Sampai saat ini, PT. Alpaca tidak mau keluar dari tanah dan bangunan, dengan alasan sudah melakukan sewa menyewa dengan Ahli Waris Lain. Rupanya PT. Alpaca diduga melakukan persekongkolan dengan Ahli Waris lainnya yang tidak berhak, untuk menguasai Tanah dan Bangunan”, ujar Imron di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Masalah sewa menyewa saat ini bergeser menjadi masalah waris. Bahkan pernikahan Jin Hwan yang telah putus karena kematian mendiang istri pada Tahun 2012 tidak luput dari Gugatan Pembatalan di Pengadilan Agama Cikarang yang diputus Tolak. Ahli Waris yang tadinya sepakat dengan pembagian harta waris yang dituangkan dalam akta notaris pada tahun 2013, tiba-tiba mengingkari akta tersebut, dan membuat akta pembagian waris tandingan.

Imron menjelaskan, dugaan praktik mafia tanah, tidak berhenti dengan dugaan persekongkolan dengan ahli waris. Fernando Iskandar, mendirikan dapur makan bergizi gratis (MBG) di atas tanah milik Jin Hwan tanpa membayar. Yayasan yang mengelola fasilitas MBG di lokasi itu diduga bermasalah dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah milik Jin Hwan Cho, korban mafia tanah.

Selain itu, Fernando Iskandar selaku CEO dan Pengelola MBG melalui PT. Sehat Utama Gemilang, telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Tim kuasa hukum Jin Hwan Cho lalu menelusuri dan menemukan kejanggalan antara papan nama yang terpasang di bangunan dan lahan di Desa Tangkil dengan sejumlah nama yang tercantum dalam daftar pengurus yayasan pengelola dapur MBG. “Tidak ada nama Yayasan CEO Global Indonesia, tapi yang ada adalah Yayasan Global CEO Indonesia,” ujar Imron.

Saat ini, Yayasan dan Fernando Iskandar melalui Foodpedia dan PT. Sehat Utama Gemilang, melakukan crowdfunding, dengan dana terkumpul lebih dari 5 miliar rupiah.

Dari penelusuran yang dilakukan, Imron menyebutkan, tercatat sebagai entitas resmi adalah Yayasan Global CEO Indonesia dengan ketua umum bernama Trisya. SPPG di lokasi diduga dikelola oleh Fernando Iskandar alias Joseph, yang bersama Trisya disebut telah mendirikan tujuh yayasan lain terkait MBG. Sejumlah nama pengurus di Yayasan Global CEO Indonesia terafiliasi dengan sejumlah nama yayasan yang mirip, di antaranya Yayasan CEO Indonesia Jabar.

Dari penelusuran tim kuasa hukum, salah satu pengurus yayasan tercantum seorang Oknum Brigjen Polisi yang bertugas di salah satu Badan Pemerintah. Dari data yang diperoleh, nama oknum tersebut tercantum di Yayasan CEO Indonesia Jabar selaku pendiri dan pengawas Yayasan CEO Indonesia Jabar. Yayasan tersebut berdiri pada 18 September 2025, dengan kegiatan makan bergizi gratis (MBG).

Imron menyampaikan, saat ini, tim kuasa hukum Jin Hwan telah membuat sejumlah laporan polisi terhadap Fernando Iskandar alias Joseph dan ahli waris lainnya. Namun diduga terdapat intervensi dari beberapa oknum PATI Polisi yang menghendaki agar Laporan Polisi tidak diproses.

Sementara itu Hamdani yang diketahui salah satu kuasa hukum Fernando Iskandar alias (Joseph) dan Josiandy Wibowo, menolak menjelaskan soal MBG yang didirikan oleh Fernando Iskandar alias (Joseph) dan Trisya (Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia).

Baca Lainnya

Uchok Sky Khadafi: Punya Harta Triliunan, Trenggono Jadi Penantang Terkuat Zulhas di PAN

27 Juni 2026 - 20:28 WIB

Uchok Sky Khadafi: Punya Harta Triliunan, Trenggono Jadi Penantang Terkuat Zulhas Di Pan

Dave Laksono Harap Gencatan Senjata Iran-AS Jaga Stabilitas Ekonomi Global dan Indonesia

27 Juni 2026 - 20:27 WIB

Dave Laksono Harap Gencatan Senjata Iran-As Jaga Stabilitas Ekonomi Global Dan Indonesia

Matahukum Desak BPK dan KPK Telusuri Penggunaan Fasilitas Negara untuk Partai Politik

27 Juni 2026 - 18:31 WIB

Matahukum Desak Bpk Dan Kpk Telusuri Penggunaan Fasilitas Negara Untuk Partai Politik
Trending di Nasional