Teropongistana.com SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi merilis Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur pada 24 Desember 2025 ini menetapkan standar upah baru yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Semarang masih menduduki posisi tertinggi dengan nilai Rp3.701.709,00. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara berada pada posisi terendah dengan besaran Rp2.327.813,08. Kenaikan rata-rata sebesar 7,15% ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global.
Di balik kenaikan angka UMK tersebut, terdapat catatan kritis yang menyita perhatian, khususnya mengenai terbatasnya penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK). Jika dibandingkan dengan sebaran daerah industri di Jawa Tengah, cakupan UMSK pada tahun 2026 terlihat sangat sempit.
Menanggapi hal ini, Musrianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menyayangkan langkah pemerintah yang tidak mengakomodir UMSK di banyak daerah yang menjadi basis industri padat karya, terutama sektor alas kaki.
“Kami sangat menyayangkan tidak diakomodirnya UMSK di beberapa daerah kunci yang memiliki industri alas kaki dan sejenisnya. Sektor ini memiliki beban kerja dan risiko yang spesifik. Dengan tidak adanya UMSK, nilai tawar buruh di sektor tersebut menjadi lemah karena hanya disamaratakan dengan standar UMK reguler yang bersifat umum,” tegas Musrianto.
Menurutnya, ketiadaan UMSK di daerah-daerah industri baru akan memicu kesenjangan kesejahteraan yang nyata. “Seharusnya pemerintah melihat bahwa kontribusi sektor alas kaki terhadap ekonomi daerah sangat besar, namun perlindungan terhadap standar upah sektoralnya justru seperti dianaktirikan dalam keputusan tahun ini,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen resmi, keterbatasan wilayah UMSK untuk sektor industri alas kaki (KBLI 15201) hanya tercantum untuk wilayah Kabupaten Semarang (Rp2.950.088,00) dan Kabupaten Tegal (Rp2.495.993,00). Banyak daerah lain yang juga memiliki pabrik alas kaki skala besar justru absen dari daftar penerima upah sektoral ini.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan upah bagi pekerja dengan keahlian serupa namun berada di wilayah berbeda. Para buruh berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini agar keadilan upah berdasarkan sektor industri dapat dirasakan lebih merata di seluruh Jawa Tengah.
Penegakan Aturan
Pemerintah menegaskan bahwa bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan akan diperketat melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai Struktur dan Skala Upah, meskipun di daerah tersebut tidak terdapat ketentuan UMSK.















