Menu

Mode Gelap
Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

Daerah

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN


					Keterangan foto: H. Muji Rohman S.H., Ketua DPRD Kota Serang, Senin (5/1/2026). Perbesar

Keterangan foto: H. Muji Rohman S.H., Ketua DPRD Kota Serang, Senin (5/1/2026).

Teropongistana.com Banten – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia secara resmi meluncurkan program Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (5/1/2026). Program ini menjadikan Kota Serang sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang telah menerapkan sistem manajemen talenta ASN secara menyeluruh.

Program tersebut disusun berdasarkan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Gubernur Banten, dengan tujuan menciptakan persaingan yang sehat, objektif, dan profesional dalam pengembangan karier ASN, sesuai kapasitas, kompetensi, dan bidang keilmuan masing-masing, berlandaskan prinsip manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, usai menghadiri kegiatan Launching Implementasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemkot Serang yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Serang.

Muji menegaskan, salah satu poin krusial dalam penerapan manajemen talenta adalah penolakan tegas terhadap penempatan ASN yang tidak sesuai dengan latar belakang keilmuannya.

“Misalnya, ASN yang tidak memiliki latar belakang kesehatan tidak akan bisa ditempatkan sebagai kepala dinas atau pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kota Serang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan (controlling), sekaligus memastikan sistem berjalan secara terintegrasi dan akuntabel.

Langkah ini, kata Muji, dilakukan untuk memastikan tidak lagi terjadi praktik ‘titip-menitip’ jabatan dalam penempatan maupun pengembangan karier ASN.

“Jika ada calon pejabat yang tidak sesuai dengan spesifikasi keilmuan, akan langsung ditolak. Bahkan ketika terdapat tiga kandidat, hanya mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi yang dapat diterima,” tegasnya.

Menurut Muji, penerapan manajemen talenta ASN ini wajib dijalankan di seluruh perangkat daerah dan lembaga internal Pemkot Serang, tanpa pengecualian.

“Melalui manajemen talenta ini, diharapkan ASN semakin termotivasi untuk mengembangkan kompetensi secara profesional, kompetitif, dan sehat sesuai bidang keahliannya masing-masing,” pungkasnya. (David/Red)

Baca Lainnya

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan

LBH SAGU Soroti Progres Pembangunan Gedung IAIN Sorong

4 Januari 2026 - 04:23 WIB

Lbh Sagu Soroti Progres Pembangunan Gedung Iain Sorong
Trending di Daerah