Menu

Mode Gelap
Skandal Geomembrane PHR Riau Menguat, CBA Minta KPK dan Kejagung Bergerak Cepat Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi Menag Serukan Kepedulian Alam dan Sosial dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H CBA Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia Kripto Sah di Indonesia, Penipuan Tetap Mengintai

Nasional

Kripto Sah di Indonesia, Penipuan Tetap Mengintai


					Foto; advokat Paulus G. Kune, S.H., Perbesar

Foto; advokat Paulus G. Kune, S.H.,

Teropongistana.com Jakarta – Perdagangan aset kripto di Indonesia secara hukum dinyatakan legal dan telah diatur sebagai aset keuangan digital. Meski demikian, risiko hukum dan kerugian finansial tetap mengintai, khususnya apabila investasi dilakukan di luar platform resmi yang berada di bawah pengawasan otoritas.

Hal itu disampaikan advokat Paulus G. Kune, S.H., menanggapi kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada.
Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP 227/I/2026, diterima pada 9 Januari 2026.

Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pelapor serta pemeriksaan barang bukti oleh penyidik.

“Kasus ini masih didalami oleh kepolisian. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan memverifikasi sejumlah alat bukti yang telah diserahkan,” ujar Paulus dalam rilisnya di Jakarta, 15 Januari 2026.

Berdasarkan informasi dalam laporan, para korban yang tergabung dalam komunitas Akademi Crypto diduga menerima “sinyal” trading kripto dengan iming-iming potensi keuntungan tinggi. Namun, investasi tersebut justru berujung pada kerugian besar. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, di antaranya bukti transaksi, rekaman video, serta kode referral yang dikaitkan dengan penawaran investasi tersebut.

Paulus G. Kune menegaskan bahwa legalitas aset kripto sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 27 Tahun 2024 hanya berlaku apabila perdagangan dilakukan melalui platform resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kripto memang legal sebagai aset. Namun, legalitas itu tidak serta-merta menghapus risiko penipuan atau pelanggaran hukum, terlebih jika investasi dikemas dengan janji keuntungan yang tidak rasional atau dijalankan di luar mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selain potensi kerugian finansial, pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum, apabila terbukti melakukan penipuan, penghimpunan dana tanpa izin, atau pelanggaran pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Timothy Ronald maupun Kalimasada terkait dugaan yang dialamatkan kepada mereka. (Rohim)

Baca Lainnya

Skandal Geomembrane PHR Riau Menguat, CBA Minta KPK dan Kejagung Bergerak Cepat

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Memeriksa Lima Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Subholding, Dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Tahun 2018 Hingga 2023. Kelima Saksi Yang Diperiksa Hari Ini, Rabu (23/4/2025), Antara Lain: • Tra – Kepala Terminal Pt Orbit Terminal Merak • Ss – Manager Product Operation Isc Pertamina • Ap – Manager Operational Pt Mpp • Aa – Manager B2B Commercial And Pricing Pt Pertamina Patra Niaga • Vbadu – Senior Account Manager I Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga Pemeriksaan Ini Bertujuan Untuk Memperkuat Pembuktian Dan Melengkapi Pemberkasan Perkara Atas Nama Tersangka Yf Dan Kawan-Kawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri, Dr. Harli Siregar, S.h., M.hum, Menegaskan Bahwa Kejaksaan Agung Berkomitmen Penuh Dalam Menuntaskan Setiap Perkara Tindak Pidana Korupsi, Khususnya Yang Berdampak Langsung Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Energi Nasional. “Pemeriksaan Para Saksi Merupakan Bagian Penting Dalam Mengungkap Secara Menyeluruh Dugaan Korupsi Di Sektor Vital Seperti Energi Dan Migas,” Jelas Dr. Harli Siregar Dalam Keterangannya Kepada Media.

Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi

15 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli Di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi

CBA Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia

15 Januari 2026 - 16:19 WIB

Cba Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun Di Pt Pupuk Indonesia
Trending di Nasional