Teropongistana.com JAKARTA – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kebocoran dan inefisiensi di PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 memiliki kekuatan hukum dan patut dijadikan dasar penyelidikan oleh aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
“Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Laporan BPK sah secara hukum dan harus ditindaklanjuti. Kami mendesak Kejaksaan Agung bersikap proaktif dan segera mengusut temuan tersebut,” tegas Uchok, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, temuan BPK tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif, melainkan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan pengelolaan keuangan negara.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, maka wajib diproses secara hukum. Manajemen PT Pupuk Indonesia juga harus memberikan klarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Uchok menilai potensi kerugian negara hampir terjadi di seluruh lini perusahaan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta lebih jeli dan waspada, mengingat modus penyelewengan keuangan negara semakin canggih.
“Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa korupsi adalah penyakit berbahaya yang dapat menghancurkan negara. Jangan sampai PT Pupuk Indonesia justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam, padahal BUMN ini merupakan ujung tombak program swasembada pangan,” ungkapnya.
Dalam IHPS I Tahun 2025, BPK mencatat sedikitnya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing PT Pupuk Indonesia, dengan total nilai Rp12,59 triliun.
Selain itu, BPK menemukan:
1 permasalahan kerugian negara sebesar Rp72,20 miliar
2 permasalahan potensi kerugian sebesar Rp238,67 miliar dan US$245,24 juta (sekitar Rp4 triliun)
1 permasalahan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp114,37 juta
BPK mengingatkan bahwa jika persoalan mendasar pada aspek kebijakan, tata kelola, dan strategi perusahaan tidak segera dibenahi, maka kinerja PT Pupuk Indonesia dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing BUMN pupuk akan terdampak serius.
Salah satu temuan krusial BPK adalah indikasi pemahalan harga sebesar Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk phosphate rock dan kalium klorida (KCL).
Pemeriksaan BPK juga menemukan ketidaksesuaian prosedur pengadaan dengan pedoman umum pengadaan barang dan jasa perusahaan. Di antaranya, tender terbatas yang tidak diumumkan secara terbuka serta pelaksanaan pengadaan yang tidak sepenuhnya menggunakan sistem e-procurement.
Akibatnya, harga bahan baku yang diperoleh tidak kompetitif dan memunculkan indikasi pemahalan impor phosphate rock dan KCL sebesar Rp1,91 triliun.
Selain itu, mekanisme penjualan urea dan amonia untuk ekspor dinilai tidak memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas. PT Pupuk Indonesia juga disebut belum memiliki prosedur penetapan harga jual yang memadai, sistem informasi penjualan ekspor, serta lebih mengutamakan penjualan spot dibanding mekanisme tender.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pemasaran dan penjualan.
BPK juga menyoroti proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak milik PT Pupuk Kalimantan Timur, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Studi kelayakan proyek tersebut dinilai tidak mencakup pengujian kelayakan lahan, sehingga berpotensi menyebabkan kelebihan anggaran minimal Rp2,96 triliun serta biaya hangus (sunk cost) sebesar Rp250,92 miliar.
Uchok menegaskan, temuan serupa bukan kali pertama terjadi. Dalam IHPS II Tahun 2024, BPK juga menemukan indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 senilai Rp2,92 triliun, sebagian besar berasal dari pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia.
“Kebocoran dan inefisiensi yang terus berulang menunjukkan manajemen tidak mengindahkan rekomendasi BPK. Karena itu, aparat penegak hukum harus turun tangan agar kerugian negara tidak terus membesar,” pungkas Uchok.












