Teropongistana.com Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat dipisahkan dari penguatan kapasitas teknologi informasi (IT).
Di tengah maraknya kejahatan berbasis digital, peningkatan profesionalitas aparat kepolisian dinilai harus berjalan seiring dengan penguasaan teknologi yang memadai.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan bahwa tantangan keamanan saat ini semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya kejahatan siber yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Oleh karena itu, Polri dituntut untuk lebih adaptif dan responsif melalui penguatan pendidikan serta pelatihan IT bagi seluruh personel.
“Transformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari penguatan IT. Di era digital, aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni agar mampu menjawab tantangan kejahatan berbasis digital,” ujar Nasir Djamil.
Menurutnya, penguatan kompetensi IT tidak hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan dukungan teknologi, pelayanan kepolisian diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Komisi III DPR RI terus mendorong reformasi Polri yang berkelanjutan dengan menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Reformasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan institusi Polri yang modern, dipercaya publik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
“Reformasi Polri hari ini adalah tentang membangun polisi yang adaptif di era digital, tanpa meninggalkan prinsip pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat,” tutupnya.












