Teropongistana.com Bekasi – Aroma tak sedap dari proyek pemasangan pipa PDAM senilai lebih dari Rp100 miliar di Kabupaten Bekasi kini resmi masuk meja penyidik. Mus Mulyadi, subkontraktor proyek tersebut, melaporkan PT. Rafa Karya Indonesia (RKI) dan PT. Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).
Laporan polisi bernomor LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu memuat dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan senilai sekitar Rp1,7 miliar yang hingga kini belum dibayarkan.
Proyek Rp101 Miliar, Hak Subkon Terabaikan
Mus Mulyadi menjelaskan, dirinya mengerjakan pengadaan alat dan pemasangan pipa PDAM di dua lokasi:
•Tanah Merah, Kedung Waringin (Kontrak No. 021 – PT. RKI)
•Serang, Cibarusah (Kontrak No. 022 – PT. Tigalapan Adam Internasional)
Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, dengan rincian anggaran:
•Tanah Merah: Rp61.095.275.000
•Cibarusah: Rp40.134.420.000
Total: Rp101.229.695.000, Meski nilai proyek jumbo, Mus mengaku haknya justru “digantung”. Rinciannya:
•Rp698.843.506 untuk proyek Tanah Merah
•Rp1.093.084.000 untuk proyek Cibarusah
“Itu bukan uang pribadi saya. Itu hak pekerja. Tapi kontrak diputus sepihak dan sisa pembayaran tidak dibayarkan. Kami merasa dipermainkan,” tegas Mus.
Ia juga menyebut keterlibatan perwakilan perusahaan, yakni Mino dari PT. RKI dan Andi Supiyandi dari PT. Tigalapan, dalam penandatanganan kontrak kerja.
Dugaan Pembayaran Penuh Sebelum Pekerjaan Selesai
Yang menjadi sorotan, Mus menduga proyek telah dibayarkan penuh oleh dinas, padahal pekerjaan belum tuntas. Jika benar, hal ini bukan sekadar wanprestasi antar-perusahaan, tetapi bisa menyeret persoalan tata kelola anggaran daerah.
“Kenapa bisa dibayar penuh kalau pekerjaan belum selesai? Apakah prosedur dilalui dengan benar? Publik berhak tahu,” ujar Mus.
Slamet Riyadi, yang mendampingi pelaporan, menyebut perkara ini dapat masuk ranah pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 486 tentang penggelapan.
“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kalau unsur pidana terpenuhi, harus diproses. Jangan sampai kontraktor besar bermain di atas penderitaan pekerja kecil,” tegas Slamet.
Ia menambahkan akan mengawal laporan ini hingga ke Komisi III DPR RI.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan pengawasan proyek APBD.
“Kalau benar ada hak subkontraktor yang tidak dibayarkan dalam proyek bernilai ratusan miliar, ini bukan persoalan kecil. Ini soal moral, tanggung jawab, dan integritas,” kata Jhon.
Ia menegaskan, proyek pemerintah tidak boleh menjadi ruang gelap yang menyisakan ketidakadilan bagi pekerja lapangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Aparat harus mengusut tuntas, transparan, dan profesional. Jika ada dugaan permainan antara pelaksana proyek dan oknum tertentu, harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” tambahnya.
Jhon juga memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum secara independen dan berimbang, tanpa menghakimi sebelum ada putusan tetap.
Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp1,7 miliar, melainkan soal bagaimana dana publik dikelola, hak pekerja dihormati, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di Kabupaten Bekasi.









