Teropongistana.com Jakarta – Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45 Jakarta) melalui Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum menggelar kegiatan Karya Pengabdian Hukum bertajuk “Politik Hukum Tata Kelola Ruang Laut: Perlindungan Nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif” pada Kamis, (26/2/2026) di Cafe Klapa Manis, Bandar Kemayoran.
Kegiatan akademik ini melibatkan mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta Bapak Johan Rosihan, yang juga anggota Komisi IV DPR RI, dan Nungky Sendias sebagai pemapar. Turut hadir sebagai dosen pengampu Assoc. Prof. Dr. Tuti Widyaningrum, SH., MH. serta Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, SH., MH. Kegiatan diskusi ini juga semakin kaya dengan kehadiran praktisi korporasi Revitriyoso Husodo, Komisaris PT Krakatau Bandar Samudera.
Jembatan antara Norma dan Praktik, Dalam paparannya, Johan Rosihan menegaskan bahwa karya pengabdian hukum ini merupakan bentuk kontribusi nyata Prodi Magister Ilmu Hukum FH UTA’45 Jakarta dalam mendorong pembaruan politik hukum Indonesia, khususnya di sektor kelautan.
Menurutnya, secara normatif regulasi kelautan Indonesia sudah cukup memadai. Namun persoalan utama terletak pada penegakan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil, terutama nelayan.
“Hukum kita secara normatif sudah baik. Tantangannya adalah bagaimana hukum itu bekerja efektif di lapangan dan benar-benar melindungi nelayan kecil,” ujar Johan Rosihan.
Johan Rosihan menilai positif kegiatan Karya Pengabdian Hukum ini sebagai jembatan antara ruang akademik yang bersifat normatif dengan praktik di lapangan, sehingga dialog antara mahasiswa, akademisi, legislatif, dan pelaku usaha dapat melahirkan terobosan hukum yang aplikatif.
2,2 Juta Nelayan Kecil dalam Bayang-bayang Regulasi
Johan mengungkapkan bahwa dari sekitar 2,2 juta nelayan di Indonesia, mayoritas merupakan nelayan kecil dan kelompok rentan. Ironisnya, regulasi yang mengatur ruang laut kerap disusun tanpa pelibatan optimal mereka sebagai subjek utama.
Ia menyoroti bahwa regulasi yang pro-investasi memang berdampak positif terhadap penerimaan negara, namun belum sepenuhnya menjamin perlindungan sosial dan ekonomi bagi nelayan kecil.
Karena itu, ia mendorong keberanian melakukan terobosan politik hukum agar kebijakan tata kelola pesisir dan laut benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat pesisir.
Gagasan Klinik Hukum untuk Masyarakat Pesisir, Salah satu ide strategis yang disampaikan adalah pembentukan klinik hukum oleh Fakultas Hukum UTA 45 untuk mendampingi masyarakat rentan, khususnya nelayan kecil.
Langkah ini diharapkan menjadikan kampus tidak hanya sebagai pusat teori, tetapi juga hadir di akar rumput untuk memberikan pendampingan hukum secara langsung.
Dalam diskusi, pada sesi tanggapan dan diskusi, Revitriyoso Husodo sebagai Praktisi sekaligus Komisaris Krakatau Bandar Samudra menekankan pentingnya sinkronisasi antara kepentingan investasi, negara, dan masyarakat kecil.
Ia menjelaskan bahwa tata ruang laut harus memastikan zonasi pelayaran tidak mengganggu akses nelayan tradisional. Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), termasuk rehabilitasi mangrove, terumbu karang, serta edukasi keselamatan pelayaran bagi nelayan.
Menurutnya, potensi ekonomi maritim Indonesia sangat besar sebagai sumber devisa negara. Namun pengelolaannya harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan agar tidak terjadi konflik kepentingan antara industri besar dan masyarakat kecil.
Diskusi ini menegaskan bahwa laut bukan hanya ruang ekonomi bagi korporasi besar, tetapi juga ruang hidup bagi jutaan nelayan kecil. Politik hukum tata kelola ruang laut harus mampu menghadirkan keseimbangan antara investasi, kedaulatan negara, dan perlindungan sosial.
Melalui forum akademik ini, Assoc. Prof. Dr. Tuti Widyaningrum, SH., MH. Selaku Kaprodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta berharap lahir gagasan konkret yang memperkuat peran hukum sebagai instrumen keadilan sosial di sektor kelautan Indonesia.








