Jakarta – Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) menggelar talkshow bertajuk “Relevansi Nilai Dasar Bela Negara di Era 5.0” pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan yang dipandu Kepala Bidang Pertahanan dan Keamanan PPBN, Ario Seno, itu dilanjutkan dengan buka puasa bersama.
Talkshow tersebut menghadirkan pembicara dari unsur sipil, yakni Ahmad Syairofi Attabiq, S.S., dan Setya Wicaksono Nugroho. Keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Syairofi bertugas di lembaga pemerintah, sementara Setya merupakan guru sekaligus pembina Pramuka dan instruktur Saka Wirakartika.
Kehadiran pembicara dari kalangan sipil dinilai menegaskan bahwa bela negara bukan semata domain militer. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, yang turut menjadi pembicara, menyampaikan bahwa ancaman militer hanya satu dari lima ancaman utama yang dihadapi negara.
“Selain ancaman militer, ada juga ancaman ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Karena itu, unsur sipil harus mengambil peran lebih besar dalam upaya bela negara,” ujarnya.
Syairofi menyoroti pentingnya penerapan nilai bela negara di lingkungan birokrasi. Menurutnya, berbagai permasalahan seperti korupsi sering kali berakar pada lemahnya integritas aparatur.
“Sebagai ASN lembaga, saya melihat adanya kecacatan dalam birokrasi yang kerap berujung pada pelanggaran hukum, misalnya korupsi. Pada titik ini, implementasi nilai bela negara di kalangan ASN menjadi sangat penting,” katanya.
Sementara itu, Setya menilai perubahan sosial akibat perkembangan teknologi juga menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi generasi muda.
“Penggunaan ponsel, internet, dan berbagai produk teknologi telah memengaruhi nilai-nilai kepribadian serta kehidupan sosial generasi saat ini. Karena itu, nilai bela negara perlu ditanamkan sejak dini kepada peserta didik,” ujarnya.
Sebagai pembina Pramuka, ia juga menekankan pentingnya Gerakan Pramuka sebagai sarana pembinaan karakter dan penanaman nilai bela negara secara berkelanjutan dari usia dini hingga dewasa.
Kedua narasumber juga sepakat bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang Bela Negara sebagai landasan hukum yang jelas.
Syairofi menilai saat ini tafsir mengenai bela negara masih beragam di masyarakat.
“Ada yang mengartikan harus ikut komponen cadangan, ada yang mengaitkannya dengan wajib militer, bahkan ada yang memahaminya sebagai ikut perang. Karena itu diperlukan UU Bela Negara sebagai pedoman mengenai apa itu bela negara dan bagaimana implementasinya,” ujarnya.
Setya menambahkan, regulasi tersebut juga penting untuk memperkuat posisi Pramuka sebagai salah satu agen penanaman nilai bela negara.
“Dengan adanya UU Bela Negara, kedudukan Pramuka sebagai agen bela negara akan lebih kuat, tidak sekadar dipandang sebagai pelengkap,” katanya.








