Menu

Mode Gelap
BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI MataHukum Dukung Aksi BEM UI, Soroti Kebijakan Mencekik dan Korupsi Brutal Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan TMP Tri Jaya Sakti Jaro Ade Dituding Intervensi, Begini Pengakuan Para Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong

Daerah

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan BPK Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu (18/3) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu (18/3)

Teropongistana.com Lebak – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lebak yang dikomandoi King Naga kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan audiensi lanjutan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Selasa (14/4/2026).

Kedatangan King Naga Ketua LSM GMBI Distrik Lebak segaligus Ketua Dewan Pembina Partai PSI DPD Lebak disambut langsung oleh jajaran Kejari Lebak, di antaranya Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam audiensi tersebut, GMBI mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan kerugian negara yang tercatat dalam temuan BPK, yakni sebesar Rp2,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2023 dan Rp8,3 miliar untuk Tahun Anggaran 2024.

Menanggapi hal itu, Kasi Datun menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya atas permintaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semata-mata hanya sebatas proses penagihan, bukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak terkait.

Sementara itu, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa laporan GMBI Ke Kejagung RI sudah ada disposisi di Kejari Lebak dan akan dibahas dalam rapat internal dan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjut. Ia juga menegaskan bahwa Kejari Lebak akan bekerja secara objektif dalam menangani persoalan tersebut.

Di sisi lain, King Naga menilai proses pengembalian kerugian negara masih sangat minim. Dari total sekitar Rp12 miliar, baru sekitar Rp200 jutaan yang berhasil dikembalikan.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak Kejari Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

GMBI pun memberikan ultimatum waktu selama 7×24 jam kepada Kejari Lebak. Jika tidak ada langkah konkret yang diambil dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Lebak sebagai bentuk tekanan publik.

Baca Lainnya

Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

12 Juni 2026 - 20:41 WIB

Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat Tkpk, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat

12 Juni 2026 - 18:15 WIB

Program Leptocean Komitmen Ubhi Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat

Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan TMP Tri Jaya Sakti

12 Juni 2026 - 15:21 WIB

Sambut Hut Bhayangkara Ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan Tmp Tri Jaya Sakti
Trending di Daerah