Menu

Mode Gelap
Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN Relawan Jokowi Murka: Jangan Klaim Kehendak Tuhan dan Rakyat Sebagai Jasa Pribadi

Daerah

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan BPK Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu (18/3) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Lebak, Sabtu (18/3)

Teropongistana.com Lebak – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lebak yang dikomandoi King Naga kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan audiensi lanjutan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Selasa (14/4/2026).

Kedatangan King Naga Ketua LSM GMBI Distrik Lebak segaligus Ketua Dewan Pembina Partai PSI DPD Lebak disambut langsung oleh jajaran Kejari Lebak, di antaranya Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam audiensi tersebut, GMBI mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan kerugian negara yang tercatat dalam temuan BPK, yakni sebesar Rp2,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2023 dan Rp8,3 miliar untuk Tahun Anggaran 2024.

Menanggapi hal itu, Kasi Datun menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya atas permintaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semata-mata hanya sebatas proses penagihan, bukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak terkait.

Sementara itu, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa laporan GMBI Ke Kejagung RI sudah ada disposisi di Kejari Lebak dan akan dibahas dalam rapat internal dan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjut. Ia juga menegaskan bahwa Kejari Lebak akan bekerja secara objektif dalam menangani persoalan tersebut.

Di sisi lain, King Naga menilai proses pengembalian kerugian negara masih sangat minim. Dari total sekitar Rp12 miliar, baru sekitar Rp200 jutaan yang berhasil dikembalikan.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak Kejari Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

GMBI pun memberikan ultimatum waktu selama 7×24 jam kepada Kejari Lebak. Jika tidak ada langkah konkret yang diambil dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Lebak sebagai bentuk tekanan publik.

Baca Lainnya

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Diminta Bertindak, Thm Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan ke Polda Banten

18 April 2026 - 12:45 WIB

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan Ke Polda Banten
Trending di Hukum