Menu

Mode Gelap
Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos Jerry Hermawan Lo: Hentikan Nestapa Atlet

Hukum

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos


					Keterangan foto : Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang yang viral di media sosial karena dituding berperilaku tidak senonoh, ternyata merupakan korban penipuan berkedok investasi bodong, Sabtu (18/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang yang viral di media sosial karena dituding berperilaku tidak senonoh, ternyata merupakan korban penipuan berkedok investasi bodong, Sabtu (18/4/2026)

Teropongistana.com Pandeglang –Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang yang viral di media sosial karena dituding berperilaku tidak senonoh, ternyata merupakan korban penipuan berkedok investasi bodong. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya unggahan di grup Facebook Info Pandeglang yang menarasikan korban melakukan tindakan tidak pantas. Belakangan diketahui, unggahan tersebut diduga bagian dari rangkaian penipuan (scamming) yang menjerat korban.

Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seseorang melalui Facebook. Pelaku yang mengaku sebagai perempuan kemudian mengajak korban berkomunikasi lebih lanjut lewat WhatsApp.

Dalam percakapan, korban dibujuk mengikuti investasi melalui aplikasi bernama Pandabit dengan iming-iming keuntungan besar. Korban diarahkan oleh seseorang yang disebut sebagai “konsultan” untuk menyetor sejumlah uang sebagai deposit awal.

“Awalnya saya ditawari keuntungan besar, katanya bisa dapat komisi sampai jutaan rupiah di setiap sesi,” ujar korban, Yat Hidayat, Sabtu (18/4/2026).

Korban mengaku sempat melihat keuntungan secara nominal di awal. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, ia diminta membayar komisi sebesar 30 persen. Karena percaya, korban mengikuti instruksi hingga beberapa tahap.

“Di sesi pertama katanya dapat Rp8 juta, lalu berikutnya belasan juta. Tapi untuk mencairkan harus bayar komisi. Saya sempat bayar karena terpengaruh rayuan pelaku,” katanya.

Ia menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta.

“Untuk uang, saya coba ikhlas. Tapi yang jadi masalah, nama baik saya dicemarkan di Facebook,” lanjutnya.

Seiring waktu, korban terus diminta menyetor uang hingga enam sesi. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Saat korban tidak lagi mampu membayar, pelaku mulai mengancam.

Korban akhirnya memutus komunikasi dan memblokir nomor pelaku. Namun, pelaku diduga menyebarkan data pribadi korban di media sosial menggunakan akun anonim, disertai narasi yang mencemarkan nama baik.

“Padahal saya ini korban, tapi dipublikasikan seolah-olah saya melakukan hal yang tidak benar,” ungkapnya.

Korban juga sempat melakukan video call dengan pelaku beberapa kali. Namun, ia mulai curiga karena tampilan wajah dan suara dinilai tidak wajar, diduga menggunakan teknologi manipulasi.

Atas kejadian tersebut, korban berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia juga telah berkoordinasi dengan unit siber Polda Banten terkait dugaan penipuan dan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya akan segera membuat laporan resmi karena ini sudah merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.

Korban mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi di media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah tergoda rayuan di media sosial. Sekarang banyak modus penipuan yang sangat rapi,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan

18 April 2026 - 23:23 WIB

Respon Menohok Anggota Komisi Ii Dpr Ri Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman Ri Oleh Kejaksaan

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen

18 April 2026 - 22:40 WIB

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan Di Kompleks Parlemen
Trending di News