Menu

Mode Gelap
LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit PDIP Fleksibel di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG, Matahukum Minta Nanik Diperiksa dan Dicopot ​

Nasional

Arif Rahman: Saatnya Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga Lewat UU PPRT


					Arif Rahman Perbesar

Arif Rahman

Teropongistana.com Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, menegaskan bahwa momentum Hari Kartini menjadi titik penting bagi DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Menurut Arif, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar proses legislasi, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Hadiah Hari Kartini yang paling bermakna dari DPR RI adalah mengesahkan RUU PPRT. Ini bukan hanya produk hukum, tetapi wujud komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia,” ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, selama puluhan tahun PRT berada dalam ruang abu-abu hukum. Mereka bekerja dengan dedikasi tinggi, namun kerap tidak diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar.

“Banyak dari mereka disebut pembantu, bukan pekerja. Padahal mereka mengerahkan tenaga, waktu, bahkan mengorbankan kehidupan pribadi demi menopang ekonomi keluarga. Negara tidak boleh terus membiarkan ketidakadilan ini berlangsung,” tegasnya.

Arif menilai, peringatan Hari Kartini sangat relevan dijadikan momentum pengesahan RUU PPRT, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, hingga upah yang tidak layak.

Menurutnya, semangat perjuangan R.A. Kartini tentang kesetaraan dan martabat perempuan harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, bukan sekadar seremoni tahunan.

“Jika Kartini dahulu memperjuangkan akses pendidikan dan martabat perempuan, maka hari ini kita melanjutkan perjuangannya dengan memastikan perempuan yang bekerja di sektor domestik mendapatkan perlindungan yang layak dan adil,” katanya.

Ia menjelaskan, RUU PPRT memuat sejumlah poin strategis, antara lain pengakuan formal status PRT sebagai pekerja, jaminan sosial, kepastian upah layak, pengaturan jam kerja yang manusiawi, hak cuti, serta perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

Arif menilai, pengesahan regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.

“PRT adalah pahlawan domestik. Mereka memungkinkan jutaan keluarga Indonesia menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial setiap hari. Namun ironisnya, mereka kerap menjadi pihak yang paling sedikit beristirahat dan terakhir merasakan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPR RI harus memiliki keberanian moral untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan.

“Ini soal nurani. Negara yang besar adalah negara yang mampu memuliakan pekerja paling sunyi sekalipun. Kita tidak boleh lagi mempertahankan budaya feodal yang merendahkan kerja domestik,” lanjutnya.

Arif juga menambahkan, pengesahan UU PPRT akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya isu nasional, tetapi juga bagian dari komitmen global dalam menghormati hak-hak pekerja dan perempuan.

“Habis gelap terbitlah terang. Hari ini, terang itu harus benar-benar hadir di dapur, ruang cuci, dan sudut-sudut rumah tempat para PRT bekerja. Mereka bukan bayangan, melainkan pekerja, warga negara, dan bagian penting dari masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Baca Lainnya

LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 19:52 WIB

Lhkpn Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka Di Kasus Suap Blueray Cargo

Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang

22 Juni 2026 - 17:24 WIB

Disekap Dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang

Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit
Trending di Nasional