Menu

Mode Gelap
GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, DPR Setujui Tambahan Dana BNN Rp5,05 Triliun Evaluasi MBG, Irma Dorong Insentif SPPG Disesuaikan dan Sekolah Elite Tak Lagi Jadi Sasaran Messi Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026, Ronaldo Nazario: Pemain Terhebat Sepanjang Masa MTsN 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran dengan Pelepasan Siswa dan Pengukuhan Kenaikan Kelas Berbekal Latihan Matang, Kontingen Pramuka Karang Pamitran Bidik Prestasi di Ciamis

Nasional

Komisi IX DPR RI Ingatkan Jangan Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja, RUU Ketenagakerjaan Harus Adil


					Keterangan foto: Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Perbesar

Keterangan foto: Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago.

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan Legislatif tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang. Khususnya, terkait regulasi ketenagakerjaan.

Dia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Irma mengingatkan bahwa beleid tersebut sempat diputuskan bermasalah oleh MK, sehingga menjadi pelajaran penting bagi DPR RI dalam menyusun regulasi ke depan.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” kata Irma dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Sebagai mitra kerja di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyebut pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg). Menurutnya, pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX RI bukan Baleg.

Oleh karena itu, dia menilai pembahasan RUU TK seharusnya tetap berada di komisi terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran. Irma juga menekankan pentingnya menghadirkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

Dia menegaskan bahwa RUU TK harus menjadi produk hukum yang adil dan tidak berpotensi kembali diuji secara hukum ke Mahkamah Konstitusi.

“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan RUU tersebut. Dengan demikian, Irma menilai tidak tepat jika Baleg mengambil alih proses legislasi yang sudah berjalan di komisinya.

Dia memastikan Komisi IX DPR siap menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara optimal, termasuk mengkaji berbagai klausul dan pasal secara mendalam.

“Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Irma.

Baca Lainnya

Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, DPR Setujui Tambahan Dana BNN Rp5,05 Triliun

18 Juni 2026 - 22:40 WIB

Perkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Narkoba, Dpr Setujui Tambahan Dana Bnn Rp5,05 Triliun

Evaluasi MBG, Irma Dorong Insentif SPPG Disesuaikan dan Sekolah Elite Tak Lagi Jadi Sasaran

18 Juni 2026 - 22:27 WIB

Evaluasi Mbg, Irma Dorong Insentif Sppg Disesuaikan Dan Sekolah Elite Tak Lagi Jadi Sasaran

CBA: Kebijakan Bahlil Berpotensi Ganggu Pasokan Batu Bara PLN

18 Juni 2026 - 14:52 WIB

Cba: Kebijakan Bahlil Berpotensi Ganggu Pasokan Batu Bara Pln
Trending di Nasional