Menu

Mode Gelap
GAMMA Bongkar Setoran dan Kartel Proyek di Bina Marga Banten Puluhan Santriwati Jadi Korban, PKB : Skandal Seksual di Pati Pelanggaran HAM Berat Sidang Nadiem Ditunda, JPU Tegaskan Kondisi Sehat dan Soroti Etika Persidangan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Denda Damai Solusi Tepat Pulihkan Ekonomi Nasional Bukan Cuma Soal Nilai, Adde Rosi: Kesehatan Mental Fondasi Pendidikan BGN Kunjungi Korban Kecelakaan SPPG Langkat, Solusi Masih Menggantung

Hukum

Sidang Nadiem Ditunda, JPU Tegaskan Kondisi Sehat dan Soroti Etika Persidangan


					Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik, Selasa (5/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik, Selasa (5/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini tertunda menyusul laporan kondisi kesehatan terdakwa.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung dan konfirmasi medis yang dilakukan tim jaksa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, JPU memastikan bahwa secara medis, terdakwa dinyatakan dalam keadaan sehat dan normal.

“Berdasarkan surat rekam medis dan keterangan dokter, secara objektif terdakwa dinyatakan sehat dan tidak memerlukan bantuan infus. Meskipun demikian, kami mencatat adanya keluhan subjektif dari beliau yang mengaku merasakan sakit di bagian punggung,” ujar JPU Roy Riady.

Soroti Penggunaan Perban, JPU: Jangan Ciptakan Opini Publik

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyoroti hal yang dinilai tidak etis dan kurang jujur selama proses persidangan. Pihak penuntut menyoroti penggunaan perban di tangan terdakwa yang memberikan kesan seolah-olah sedang menjalani perawatan infus.

“Kami melihat adanya hal yang perlu diluruskan. Terdakwa terlihat mengenakan perban yang menimbulkan kesan seolah sedang dipasang infus, padahal berdasarkan data kami, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan titik pemasangan infus sebelumnya,” tegasnya.

JPU meminta agar praktik yang dinilai dapat memanipulasi opini publik dan menggiring persepsi negatif ini segera dihentikan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi kejujuran dan norma kepatutan. Hukum harus berjalan bersih, tanpa rekayasa,” tambahnya.

Meskipun memiliki temuan tersebut, demi menjaga etika hukum dan rasa kemanusiaan, JPU tetap memilih tidak memaksakan kehadiran terdakwa hari ini.

Baca Lainnya

Puluhan Santriwati Jadi Korban, PKB : Skandal Seksual di Pati Pelanggaran HAM Berat

6 Mei 2026 - 00:13 WIB

Puluhan Santriwati Jadi Korban, Pkb : Skandal Seksual Di Pati Pelanggaran Ham Berat

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Denda Damai Solusi Tepat Pulihkan Ekonomi Nasional

5 Mei 2026 - 23:23 WIB

Jaksa Agung St Burhanuddin: Denda Damai Solusi Tepat Pulihkan Ekonomi Nasional

Bukan Cuma Soal Nilai, Adde Rosi: Kesehatan Mental Fondasi Pendidikan

5 Mei 2026 - 23:01 WIB

Bukan Cuma Soal Nilai, Adde Rosi: Kesehatan Mental Fondasi Pendidikan
Trending di Nasional