Menu

Mode Gelap
Bocah 5 Tahun Belum di Temukan Setelah Diduga Terseret Sungai di Lebak Komisi V DPR RI Soroti Penanganan Kawasan Rawan Longsor di Maluku Komisi XII DPR RI Minta Pembangunan Jalan Batu Bara di Jambi Tak Lagi Ditunda Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC, Polda Papua Periksa 14 Orang dan Selidiki Dalang Aksi di Stadion Papua Bangkit Akhera Pasang 100 Spanduk di Jakarta, Dukung BNN Larang Total Vape di Indonesia 14 Saksi Diperiksa, Aktor Pungli Pasar Bantargebang Dipetakan Kejari Kota Bekasi

Nasional

Akhera Pasang 100 Spanduk di Jakarta, Dukung BNN Larang Total Vape di Indonesia


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Jakarta – Sejumlah aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) menggelar aksi informasi dengan melakukan pemasangan 100 spanduk di wilayah Jakarta. Spanduk itu dipasang untuk mendukung keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merekomendasikan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik.

Adapun alasan BNN melakukan pelarangan adalah karean vape terindikasi menjadi media baru konsumsi narkotika di Indonesia.

Salah seorang aktivis Akhera, Riza Ahmad menyampaikan, aksi pemasangan spanduk tersebut dilakukan pada Jumat 8 Mei 2026.

“Kami mendukung langkah BNN, yang merekomendasikan pelarangan total peredaran vape di seluruh Indonesia,” kata Riza dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5).

Ia menjelaskan, spanduk yang dipasang oleh Akhera memiliki tiga jenis pesan, yang intinya mendorong semua pihak agar mendukung langkah BNN.

Adapun pesan tersebut, meliputi, pertama: Sayangi Diri & Keluarga Kita; Stop Vape Sekarang Juga !!! #DukungBnnLarangVape

Yang kedua, BNN Melarang Vape adalah Untuk Selamatkan Generasi Bangsa

Dan ketiga, Segera Sahkan Pelarangan Total Vape di Indonesia dalam UU Narkotika dan Psikotropika

Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggaungkan dukungan kepada BNN, yang kini dipimpin oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto, untuk melarang total peredaran vape di Indonesia.

“Larangan ini adalah untuk memutus mata rantai distribusi narkoba, yang kini terindikasi mengubah modusnya menjadi liquid,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI secara resmi merekomendasikan pelarangan total peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini didorong oleh temuan masif penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair (liquid).

BNN menyatakan, berdasarkan temuan laboratorium, ada indikasi liquid vape sering disisipi zat berbahaya seperti synthetic cannabinoid (ganja sintetis), sabu-sabu (metamfetamin), kokain, hingga etomidat (obat bius).

Dalam uji sampel liquid, BNN menemukan indikasi 23,97 persen positif mengandung zat narkotika. Lebih dari 50 persen sampel yang diuji mengandung etomidat, yang kini dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

BNN menegaskan pelarangan ini bertujuan melindungi generasi muda dari ketergantungan dan bahaya kesehatan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya pada usulan ini, karena vape terbukti disalahgunakan sebagai alat peredaran narkoba.

Disampaikan juga, langkah ini menyusul beberapa negara yang lebih dulu melarang vape, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan.

Baca Lainnya

Krakatau Osaka Steel Tumbang, Mukhsin Nasir: Bukti Nyata Kegagalan Mendag

9 Mei 2026 - 15:46 WIB

Krakatau Osaka Steel Tumbang, Mukhsin Nasir: Bukti Nyata Kegagalan Mendag

Eks Ketua Umum PWI: Bakom RI Jangan Nabrak Etika dan UU Pers

9 Mei 2026 - 15:42 WIB

Eks Ketua Umum Pwi: Bakom Ri Jangan Nabrak Etika Dan Uu Pers

Sungai Menyempit di Batas Podomoro Park, Warga D’Amerta Residence Kebanjiran

9 Mei 2026 - 15:30 WIB

Sungai Menyempit Di Batas Podomoro Park, Warga D’amerta Residence Kebanjiran
Trending di Nasional