Teropongistana.com Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, saat yang bersangkutan baru tiba dari Singapura.
Orang yang diamankan adalah Richard Arief Muljadi, 38 tahun, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Bondowoso Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat. Ia menjadi buronan terkait kasus dugaan penipuan dalam transaksi bisnis batu bara yang diduga menimbulkan kerugian korban mencapai Rp7 miliar.
Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun ia tidak pernah hadir dalam proses persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap DPO yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka yang menghindari proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut keberhasilan mengamankan DPO ini membuktikan bahwa jaringan pengawasan dan pengejaran Kejaksaan tetap berjalan efektif, bahkan bagi mereka yang sempat berada di luar negeri. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan menghapus tanggung jawab hukum.
“Kami tegaskan kembali: kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap tindak pidana akan diikuti proses hukum sampai tuntas. Bagi buronan lain yang masih menghindar, lebih baik segera menyerahkan diri secara sukarela daripada terus dalam ketakutan, karena suatu saat pasti akan ditemukan dan dihadirkan ke pengadilan.” tutupnya.









