Menu

Mode Gelap
LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit PDIP Fleksibel di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG, Matahukum Minta Nanik Diperiksa dan Dicopot ​

Nasional

Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang


					Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. Perbesar

Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.

Terpongistana.com Jakarta — Kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan berat yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung selama sekitar tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), menuai reaksi keras dari lembaga pengawas hukum.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat dianggap remeh dan menuntut peran nyata dari negara.

“Negara harus hadir dan melindungi setiap warganya dari ancaman penyekapan, penyiksaan, maupun kekerasan seksual. Kasus ini bukan sekadar perselisihan pribadi, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang merampas kemerdekaan, martabat, dan hak hidup layak korban secara sistematis dalam waktu yang sangat panjang,” tegas Mukhsin dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan informasi yang terungkap, korban diduga mengalami penderitaan yang sangat parah: kerusakan pada mata, luka berat di bibir, kehilangan gigi, infeksi parah di kepala hingga menimbulkan belatung, luka sayatan senjata tajam, pembatasan makanan yang ekstrem, dipaksa tidur di kamar mandi, serta mengalami kekerasan seksual berulang kali. Kondisi ini baru diketahui keluarga setelah korban dirawat dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Mukhsin menilai aparat penegak hukum harus menerapkan pendekatan hukum yang tegas dan menyeluruh agar seluruh dimensi kejahatan terungkap. Ia menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain ketentuan penyekapan melawan hukum dalam KUHP, penganiayaan berat, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus selama bertahun-tahun menunjukkan adanya niat jahat yang kuat. Hukum harus ditegakkan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Secara tegas, Mukhsin mendesak kepolisian untuk segera melacak dan menangkap Taufik Hidayat yang saat ini masih berstatus buronan.

“Kami mendesak polisi bekerja cepat dan tuntas. Jangan biarkan pelaku lepas dari tanggung jawab. Negara wajib memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” pungkas Mukhsin Nasir.

Baca Lainnya

LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 19:52 WIB

Lhkpn Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka Di Kasus Suap Blueray Cargo

Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

PDIP Fleksibel di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada

21 Juni 2026 - 23:18 WIB

Pdip Fleksibel Di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada
Trending di Nasional