Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Nasional

Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property


					Property Perbesar

Property

Teropongistana.com Jakarta — Proses pembatalan pemesanan satuan rumah susun (sarusun) di Bintaro Plaza Residences berujung sengketa. Seorang konsumen, Dayana Sukmarani Fianasari, menyatakan keberatan atas skema pengembalian dana yang ditawarkan oleh pengembang, PT Jaya Real Property Tbk.

Konsumen tersebut telah membayar cicilan sebesar Rp163.532.586. Karena kesulitan ekonomi, ia mengajukan pembatalan sesuai hak yang diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, pengembang hanya bersedia mengembalikan Rp49.944.118, setelah memotong total Rp113.588.468. Potongan itu meliputi sanksi administrasi 10% dari harga sarusun, PPN sebesar Rp16.205.932, serta PPh sebesar Rp3.683.166.

Menurut kuasa hukum konsumen, Irman Bunawolo, hal ini dianggap tidak wajar. Dalam perjanjian tertulis disebutkan bahwa harga sarusun sudah mencakup PPN dan biaya-biaya lainnya, sehingga memotong kembali pajak tersebut merupakan praktik pemotongan ganda.

Selain itu, ketentuan yang memberlakukan potongan 10% bagi konsumen yang membatalkan pesanan dinilai tidak seimbang, mengingat denda keterlambatan yang dibebankan kepada pengembang hanya dibatasi maksimal 2%. Ketentuan ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Klausula yang tidak setara seperti ini merugikan konsumen. Kami melihat adanya praktik pemotongan ganda dan ketentuan yang tidak proporsional,” tegas Irman.

Sejak akhir April 2026, kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi untuk meminta musyawarah penyelesaian, namun hingga pertengahan Juni belum ada tanggapan resmi maupun jadwal pertemuan dari pihak pengembang — padahal perjanjian mewajibkan penyelesaian paling lambat 30 hari.

PT Jaya Real Property Tbk adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan upaya penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur hukum lainnya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih teliti memahami klausula dalam perjanjian properti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan atas sengketa tersebut.

Baca Lainnya

Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

24 Juni 2026 - 17:42 WIB

Cetak Talenta Dan Dosen Berdaya Saing Global, Adi Jalin Kerja Sama Strategis

Dugaan Ada Uang Rp300 Juta, Matahukum: Jangan Jadikan Aspirasi Mahasiswa Komoditas

24 Juni 2026 - 17:21 WIB

Dugaan Ada Uang Rp300 Juta, Matahukum: Jangan Jadikan Aspirasi Mahasiswa Komoditas

Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja

23 Juni 2026 - 16:50 WIB

Ikhyar Velayati : Mbg Meningkatkan Ekonomi Nasional Dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja
Trending di Nasional