Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Nasional

Politisi Nasdem Suarakan Kearipan Lokal Agar Masuk RUU Provinsi


					Politisi Nasdem Suarakan Kearipan Lokal Agar Masuk RUU Provinsi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman mengatakan kearifan lokal di tiap provinsi perlu diakomodasi dalam RUU Provinsi, termasuk batas-batas wilayah sehingga diharapkan bisa memberikan jaminan eksistensi provinsi.

Ia menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Pembentukan UU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan bagian dari Panja RUU Provinsi Komisi II DPR RI.

“Selama ini alas hukum yang digunakan terbentuknya Sulawesi masih menggunakan alas hukum UU Republik Indonesia Serikat (RIS). Ke depan, dengan memiliki undang-undang sendiri, masing-masing provinsi diharapkan bisa lebih maju dan lebih mampu mengelola potensi sumber daya alam maupun mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Selasa (1/2).

Baca juga : MANTAP…!Politisi NasDem Kunjungi Dapil Tampung Aspirasi Akar Rumput

Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, UU yang akan direvisi menyangkut provinsi di Sulawesi tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Yaitu menyangkut otonomi daerah maupun kewenangan-kewenangan yang ada.

“Landasan undang-undang dari setiap provinsi bisa memberikan satu percepatan untuk pembangunan. Karena selama ini landasan peraturannya masih menjadi satu. Maka dengan adanya UU Provinsi ini saya optimistis ke depan masing-masing provinsi makin bisa mengeksplore semua potensinya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu.

Baca juga : MANTAP…!Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolda Banten

Aminurokhman menambahkan, revisi UU Provinsi bukan sekadar memberikan kepastian hukum kepada provinsi yang ada, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih signifikan dalam konteks pembangunan ke depan.

“Baik di Sulut, Sultra, Sulteng, dan Sulsel, saya yakin kepala daerah punya komitmen. Hak-hak otonomi yang selama ini sudah diatur oleh UU, tentu juga akan menjadi landasan untuk kinerja kepala daerah ke depan. Dan Undang-Undang Provinsi yang akan kita revisi ini semuanya harus terintegrasi dan sejalan karena ini untuk kepentingan masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” tutupnya.

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional