Teropongistana.com JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim padahal sudah merugikan negara Rp 300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini dinilai jauh dari rasa keadilan.
Hukuman ini memicu sorotan publik karena dianggap vonis tersebut terlalu ringan mengingat skala kejahatannya. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku korupsi di Indonesia selama ini kerap dinilai kurang memberikan efek jera. Sorotan pun tertuju pada hakim Eko Aryanto.
Pengamat politik juga sebagai Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, mengatakan Pemerintah jangan pernah mau kompromi dengan pelaku koruptor. “Pemerintah jangan kompromi dengan koruptor, harus garang. Indonesia bisa bangkrut kalau ada 5-6 orang seperti Harvey ini,” kata Jerry kepada redaksi melalui saluran teleponnya, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Lanjut Jerry, harusnya Prabowo tegas dan angkat bicara terhadap putusan kasus Harvey Moeis. Jangan-jangan ada dugaan suap terhadap hakim kasus ini, PPATK perlu turun tangan periksa aset dan hartanya jika tiba-tiba sudah bertambah tak wajar maka benar kemungkinan dia disuap.
“Saya yakin Prabowo akan menegakan hukum di Indonesia saya sarankan agar semua koruptor dimiskinkan tapi sebaiknya UU Tipikor 31 Tahun 1999 perlu direvisi,” pungkasnya.
Jerry geram melihat hukum tidak bisa ditegakkan dengan benar. “Kalau hukuman koruptor biasa-biasa saja, saya kira sulit kita akan jadi negara maju,” ungkapnya.
Jerry menegaskan, Hakim yang memutus hukuman sang koruptor Harvey Moeis Rp300 triliun harus diperksa Komisi Yudisial. Kasus korupsi timah ini tidak adil dan ini menciderai sistem peradilan tanah air.
“Budi Said saja korupsi 1,1 ton emas divonis 15 tahun penjara dan Harvey hanya 6,5 tahun, vonis pencuri kaca spion di Sumatera lebih tinggi yakni 7 tahun. Saya yakin hukuman 6,5 tahun tak sebanding dengan uang yang di tilap,” ujar Jerry.
Ini seperti Ronald Tanur anak politisi PKB di Surabaya dimana konspirasi 3 hakim berbuah pemecatan akibat kasus suap tersebut.
“Jadi karena prilaku sopan si koruptor saat sidang akhirnya hukuman dikurangi, ini kan aneh, kalau maling duit rakyat itu namanya gak sopan. Hukum Indonesia makin tumpul dan sangat amburadul, Presiden Prabowo harus bicara dan mengecam tindakan hakim tak terpuji ini,” tegasnya.
“Jadi sebelum Indonesia bangkrut maka Law Enforcement Pei ditegakkan. Bayangkan di era Jokowi negara rugi akibat korupsi mencapai Rp624 triliun ditambah Rp7 triliun kasus Hambalang di era Presiden SBY. Belum lagi korupsi kepala daerah dan anggota DPR. Ini bisa mencapai Rp700 triliun bahkan lebih,” tandasnya.