Menu

Mode Gelap
Bahlil Rugikan Publik? Pengamat: Sudah Saatnya Ditendang Presiden ICW Keluhkan Sulitnya Akses Informasi di DPR, Tim Advokasi Diusir Saat Doorstop Pemkot dan Polres Jangan Cengeng Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Tante Ernie Bocorkan Nama Pejabat dan Artis yang DM Sosok Artis Nafa Urbach yang Dukung Kenaikan Tunjangan Anggota DPR RI Kawah Putih Ciwidey, Destinasi Wisata yang Wajib Diabadikan Melalui Media Sosial

Daerah

Bapas Subang Terima Penghadapan 3 Klien Pemasyarakatan Dari Lapas Purwakarta, Simak Penjelasannya


Bapas Subang Terima Penghadapan Tiga Klien Pemasyarakatan Dari Lapas Purwakarta Untuk Program Integrasi, (Selasa, 9/5/2023) Perbesar

Bapas Subang Terima Penghadapan Tiga Klien Pemasyarakatan Dari Lapas Purwakarta Untuk Program Integrasi, (Selasa, 9/5/2023)

Teropongistana.com, SUBANG – Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Subang, Aris Oktrapiaris, terima tiga klien dari Lapas Purwakarta yang akan melaksanakan program integrasi yang mana diantaranya dua orang mendapat Cuti Bersyarat dan satu orang mendapatkan Pembebasan Besyarat.

Cuti bersyarat dan Pembebasan Bersyarat merupakan merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga : PK Bapas Subang Lakukan Wawancara ke Penjamin Untuk Awasi Klien

Diantara tiga klien yang melaksanakan penghadapan, satu diantaranya tidak akan melaksanakan pembimbingan di Bapas Subang melainkan akan dilimpahkan pembimbinganya ke Bapas Bekasi karena yang bersangkutan beralamat di daerah Kab. Karawang yang mana merupakan wilayah kerja Bapas Bekasi.

Ini Juga : Kepala Bapas Kelas II Bogor Berikan Pesan Khusus Saat Upacara Kenaikan Pangkat

Adapun klien yang akan melaksanakan pembimbingan di Bapas Subang wajib melaksanakan kewajiban yang salah satunya adalah wajib lapor kepada PK Bapas Subang yaitu satu kali selama satu bulan bagi yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan satu kali dalam dua minggu bagi yang mendapatkan Cuti Bersyarat.

Editor : Deni

Baca Lainnya

Bahlil Rugikan Publik? Pengamat: Sudah Saatnya Ditendang Presiden

23 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Bahlil Rugikan Publik? Pengamat: Sudah Saatnya Ditendang Presiden

Pemkot dan Polres Jangan Cengeng Tanggapi Aspirasi Mahasiswa

23 Agustus 2025 - 06:38 WIB

Pemkot Dan Polres Jangan Cengeng Tanggapi Aspirasi Mahasiswa

Miskinkan, Kejari Tanjung Perak Sita Rp 3,5 Miliar dari Tersangka MK Kasus Korupsi Fasilitas Bank BUMN

22 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Miskinkan, Kejari Tanjung Perak Sita Rp 3,5 Miliar Dari Tersangka Mk Kasus Korupsi Fasilitas Bank Bumn
Trending di Daerah