TeropongIstana.com, Bekasi | Sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum.
Termasuk Siswa Sekolah yang ditindaklanjuti oleh Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi dengan meminta Penyuluh Hukum untuk mengadakan penyuluhan hukum di Sekolah-sekolah yang ada di Jawa Barat.
Pagi ini Ruki (Guru Kekayaan Intelektual), JFT Penyuluh Hukum dan Staf Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Penyuluhan Hukum SD Al Muslim Bekasi.
Baca Juga : Anggota Polsek Rangkasbitung Giat Patroli Rutin
Kegiatan RUKI back to school di SD Al Muslim Bekasi diberikan kepada para pelajar siswa dan siswi dengan materi tentang Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Materi ini diberikan bertujuan untuk memberikan informasi terkait Kekayaan Intelektual, kepada para pelajar siswa dan siswi yang dapat dijadikan bekal ilmu pengetahuan sehingga pemahaman akan pentingnya Kekayaan Intelektual.
Dengan memberikan contoh-contoh yang mudah dipahami dan berada di lingkungan sekitar para pelajar siswa dan siswi di sekolah, karena segmennya adalah siswa -siswi Sekolah Dasar, maka pendekatan dan cara penyampaiannya juga dibalut dengan sedemikian rupa.
Ini Juga : 9 Warga Binaan Lapas Cirebon Dapatkan Remisi Hari Raya Waisak 2023
Adapun materi yang disampaikan dijelaskan mengenai gambaran umum pengertian dan macam-macam jenis Kekayaan Intelektual, peraturan perundang-undangan tentang Kekayaan Intelektual dan jangka waktu perlindungan hukum bagi masing-masing KI.
Dengan gencarnya kegiatan RUKI back to school yang Kemenkumham Jabar lakukan diharapkan dapat mendorong pihak sekolah untuk mendukung para pelajar siswa dan siswi yang berpotensi memiliki Kekayaan Intelektual.
Demikian didaftarkan serta Kemenkumham Jabar dapat menjadi fasilitator untuk mendampingi para pelajar siswa dan siswi di sekolah yang mempunyai karya/kreatifitas dalam rangka mendaftar Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. (Deni/red)