Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

Daerah

Parah! BPN Lebak Anggap Delapan SHM Milik Warga Diluar Penlok Proyek Waduk Karian


Keteranganfoto;Penyampaian hasil floating 8 (delapan) bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disampaikan pejabat kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten,Selasa (04/07/2023) Perbesar

Keteranganfoto;Penyampaian hasil floating 8 (delapan) bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disampaikan pejabat kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten,Selasa (04/07/2023)

Teropongistana.com Lebak – Penyampaian hasil floating 8 (delapan) bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disampaikan pejabat kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten, dalam audienci dengan para pemilik, di ruang rapat ATR/BPN, Senin (3/7/2023), dinilai janggal, aneh dan mengambang. Pasalnya, lahan tersebut dinyatakan di luar penlok. Warga menolak dan minta di ukur floating ulang.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, menyatakan bahwa dari hasil floating Tim petugas ATR/BPN beberapa bulan lalu, bahwa titik lokasi delapan SHM tersebut, berada diluar area genangan proyek Waduk Karian.

“Karena dari hasil floating ATR / BPN, Delapan lokasi lahan bersertifikat itu, berada di luar area genangan Waduk Karian. Maka mohon maaf, Kami tidak bisa menindak lanjuti ke pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Ciliman Cidurian (BBWSC3),” kata Aan Rosmana, yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kantor BPN secara defacto tiga mingguan ini didampingi Kasi Sengketa, Kasi pengukuran dan staf lainnya.

Pada acara audienci tersebut hadir Kepala Desa Sindang Mulya, Hj Nani, Staf BBWSC3, para pemilik lahan, H.Edi Murpik, salah seorang kuasa para pemilik lahan, serta Tokoh Masyarakat.

Sementara itu, H Edi Murpik, kuasa dari para pemilik lahan menanggapi pemaparan Kakantah ATR/BPN Lebak, Aan Rosmana, dinilai aneh dan janggal. Tokoh Lebak ini pun kembali bertanya, sejak kapan ada perubahan Penlok (Penetapan Lokasi) areal genangan proyek nasional Waduk Karian, lahannya menjadi menyempit?……

Delapan bidang lahan warga dengan status sertifikat hak milik (SHM) itu berada di blok 41/42 atau Blok Sempur Tiga, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja. Di blok Sempur Tiga sejak dimulainya proyek tahapan Waduk Karian dalam periode 2009 – 2023, sudah banyak masyarakat yang menerima konsinyasi (kompensasi) ketika ditangani melalui Pantia 9 ataupun setelah diberlakukannya penilaian harga melalui appraisal.
Sebagai dasar, lahan milik sudara Badri dkk, di blok Sempur Tiga yang seharusnya menerima konsinyasi pada Tahun 2019 dengan nilai Rp 3,6 miliar namn di “tunda” dan uangnya dititip di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, karena di claim lahan tersebut milik HGU PTPN VIII.

Padahal PTPN VIII secara hukum tidak memiliki sertifikat HGU di blok tersebut. Lahan HGU yang diusahakan PTPN VIII milik PT.Linggasari dan sudah habis waktunya sejak tahun 2005.

“Kedelapan SHM milik sdr Pardi dkk seluas 6 hektar lebih dan lahan sdr Badri dkk, itu berdekatan. Ini kan aneh,”tegas H. Edy Murpik.

Dikatakan H Edy Murpik, jika benar, di luar Penlok, kenapa konsinyasi tanah untuk sdr Bari dkk pembayarannya dititipkan di PN Rangkasbitung, ya karena dari hasil floating sebelumnya, sejumlah bidang lahan tersebut, dipastikan masuk area genangan waduk Karian. Jadi bagaimana mungkin hasil floating ATR/BPN saat ini, berbeda dengan hasil floating sebelumnya.
Carut marut persoalan pengadaan tanah untuk waduk karian, karena kurangnya keterbukaan para pejabat yang menangani proyek kepada warga yang lahannya terdampak. Pejabat di BBWSC3 yang paling susah saat ditemui apalagi hubungi melalui telphone. Begitupun dengan pejabat Kantor ATR.BPN Lebak, bersikap terutup ketika warga menanyakan persoalan waduk Karian.

“Jujur saja, baru kali ini kami diundang dialog saat ini di BPN Lebak. Itupun setelah para jurnalis mengkritisi habis-habisan kinerja BPN, khususnya terkait transparansi atas hasil floating tanah masyarakat di Desa Sindang Mulya tersebut yang sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan,” terang Edi Murpik.

Dalam kesempatan tersebut, H Edy Murpik, juga menyayangkan Kepala BBWSC3 mengutus stafnya, Sdr Lulu, yang tidak paham persoalan. Di tanya batas areal genangan dan fungsinya patok di Sempur Tiga, ga tahu, ga paham. Cuma jawab, “maaf saya staf baru”.

Terkait hal itu, Pak Mutin dan Dulhalim pemilik lahan di Desa Sindang Mulya, mengaku heran dengan hasil floating ATR/BPN Lebak, yang menyatakan jika lahan mereka berada diluar area genangan pembangunan Waduk Karian. Ia mengaku jika lahannya telah dipatok sebagai lahan yang masuk area genangan Waduk Karian.

“Saat saya berada di lahan milik kami. Saya sesekali bertanya pada pengawas dari pihak BBWSC3 Provinsi Banten, ini patok apa dan kenapa berada dilahan kami. Pihak balai itu .menyatakan, jika patok tersebut tanda lahan masuk area genangan. Jadi wajar kami meragukan hasil floating BPN saat ini,” ujar nya.

Mempertegas hal itu, H Supardi pemilik lahan lainnya menuturkan, jika saat dirinya masih bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak, dirinya masuk salah satu tim Desain Engineering rencana pembangunan Waduk Karian.
Menurutnya, soal pembangunan Waduk Waduk Karian, dirinya mengaku tahu persis karena terlibat dalam perencanaan awal Waduk Karian, kala dirinya masih bertugas di Pemkab Lebak.

“Itu saja pak, artinya saya bukan tidak tahu soal Waduk Karian. Sebab saya masuk tim Desain Engineering pada perencanaan awal Waduk Karian. Terkait lahan saya yang dinyatakan diluar flot genangan terkesan aneh alias janggal. Kenapa pada floating awal, tanah saya masuk area genangan, sementara floating kedua yang dilakukan pada bulan Mei 2023 dan hasilnya hari ini Senin (3/7/2023) di nyatakan diluar area genangan”. Ujarnya.

Sementara, Hj Nani Kepala Desa Sindang Mulya, berharap agar pihak ATR / BPN Lebak, mau dan mampu menjelaskan secara transparan terkait hak atas lahan masyarakat di Desa binaannya tersebut.

“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah tanpa penyelesaian. Kami pemerintahan Desa Sindang Mulya berharap, agar apa yang menjadi hak masyarakat kami, sebelum bulan September harus terselesaikan dengan baik. Ini menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk mendampingi masyarakat kami, yang jelas-jelas memperjuangkan hak-haknya,” tandasnya.

Dari hasil dialog tersebut, antara pihak BPN yang dipimpin Kepala ATR / BPN Aan Rosmana dan delapan orang pemilik lahan bersepakat, memutuskan untuk dilakukannya kembali floating ulang oleh pihak Tim ATR/BPN yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (4/7/2023) sekitar jam 9.30 WIB, dengan titik kumpul di Kantor Desa Sindang Mulya.(Djaelani)

Baca Lainnya

Di Segel Gakum KLH, Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

17 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Di Segel Gakum Klh, Pabrik Nakal Pt Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

17 Agustus 2025 - 12:28 WIB

Ketua Lsm Harimau Dpc Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan Pac Cipayung

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah

17 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Trending di Daerah