Menu

Mode Gelap
Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa UMK Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan Arema FC Gagal Menang di Kanjuruhan, Ditahan Imbang Madura United

Daerah

Kejari Kota Malang Eksekusi Tipikor Rumah Pemotongan Hewan


Keterangan foto : Kasi intelijen Kejari Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Senin (4/9/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kasi intelijen Kejari Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Senin (4/9/2023)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi, Siti Endah Nugrohini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 3854 k/Pidsus/2023 tanggal 01 Agustus 2023. Tindak pidana ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Siti Endah Nugrohini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Endah Nugrohini dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko melalu Kasi Intelijennya mengimbau agar seluruh masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi korupsi dan melaporkan setiap tindakan korupsi yang terjadi.

“Kasus ini adalah bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjaga keadilan dan akan terus berusaha keras dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kota Malang,” tutur Eko.

 

Baca Lainnya

Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong

24 Desember 2025 - 23:28 WIB

Jaga Kondusifitas, Gp Ansor Dan Banser Bersama Aph Lakukan Pengamanan Ibadah Natal Di Sorong

Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU

24 Desember 2025 - 18:33 WIB

Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka Di Kasus Tppu

UMK Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan

24 Desember 2025 - 15:17 WIB

Umk Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan
Trending di Daerah