Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Daerah

Miris, Pekerja Proyek Rehab Gedung GP Tak Memakai APD Saat Pasang Plafon


					keterangan foto : pekerja proyek Gedung GP tak memakai APD saat bekerja,(Rabu,18/10/2023) Perbesar

keterangan foto : pekerja proyek Gedung GP tak memakai APD saat bekerja,(Rabu,18/10/2023)

Teropongistana.com, Pandeglang, – Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga saat ini sedang melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi gedung Garaha Pancasila (GP) dengan nilai anggaran 1,5 Miliar lebih yang bersumber dari DAU-APBD Kabupaten Pandeglang Tahun 2023.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana dari CV Sejahtera Bersama. Namun di papan proyek tidak dicantumkan nama Konsultan Pengawas nya.

Berdasarkan pantauan awak media Teropongistana.com dilokasi proyek Rehabilitasi gedung GP banyak para pekerja di lokasi kegiatan saat bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti Alat Pelindung Kepala (Helm) dan Alat Pelindung Kaki ( Safety Shoes) dan Sarung Tangan.

Celakanya, beberapa pekerja yang sedang melaksanakan pemasangan Plafon VVC atap gedung GP bergelantungan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Sedangakan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja. Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.

Sampai berita ini tayang pihak-pihak terkait belum ada yang terkonfirmasi.

(Dede Ahmad Jaelani)

Baca Lainnya

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM

19 April 2026 - 20:24 WIB

Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan Pfm

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Diminta Bertindak, Thm Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum