Menu

Mode Gelap
Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan Ketum Gerak 08 Minta Penyebar Hoaks soal Presiden Prabowo Ditindak Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten Perkuat Kesiapan Personel, Polda Banten Gelar Simulasi Sispam Mako dan Kota

Daerah

Miris, Pekerja Proyek Bergelantungan Tak Memakai APD Saat Pasang Plafon Atap Gedung GP


Keterangan foto; Pekerja Proyek Bergelantungan Tak Memakai APD Saat Pasang Plafon Atap Gedung GP Pandeglang, Rabu (18/10/2023) Perbesar

Keterangan foto; Pekerja Proyek Bergelantungan Tak Memakai APD Saat Pasang Plafon Atap Gedung GP Pandeglang, Rabu (18/10/2023)

Teropongistana.com Pandeglang, – Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga saat ini sedang melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi gedung Garaha Pancasila (GP) dengan nilai anggaran 1,5 Miliar lebih yang bersumber dari DAU-APBD Kabupaten Pandeglang Tahun 2023, RAbu (18/10).

Proyek tersebut dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana dari CV Sejahtera Bersama. Namun di papan proyek tidak dicantumkan nama Konsultan Pengawas nya.

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi proyek Rehabilitasi gedung GP banyak para pekerja di lokasi kegiatan saat bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti Alat Pelindung Kepala (Helm) dan Alat Pelindung Kaki ( Safety Shoes) dan Sarung Tangan.

Celakanya, beberapa pekerja yang sedang melaksanakan pemasangan Plafon VVC atap gedung GP bergelantungan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Sedangakan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja. Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.

Sampai berita ini tayang pihak-pihak terkait belum ada yang terkonfirmasi. (David/red)

Baca Lainnya

Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat

2 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda Dki Hambat Penyerapan Anggaran Ke Masyarakat

Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy

2 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Eks Ketum Bpan Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy

Ketum Gerak 08 Minta Penyebar Hoaks soal Presiden Prabowo Ditindak

1 Oktober 2025 - 06:51 WIB

Ketum Gerak 08 Minta Penyebar Hoaks Soal Presiden Prabowo Ditindak
Trending di Daerah