Teropongistana.com Lebak – Aturan pelaksanaan pengambilan material tambang Galian C yang berlokasi di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak tepatnya di jalan simpang keluar pintu Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak selayaknya harus memiliki perizinan yang sah. Hal tersebut ditegaskan oleh ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusuf, Sabtu (12/7/2025)
“Saya kira tokoh masyarakat, Lembaga Sosial dan media harus juga berperan dalam pengawasan pertambangan galian C di depan pintu tol Mandala ini agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan. Jangan sampai nanti menelan korban jiwa, karena pernah terjadi sebelumnya,” kata ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusuf.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unindra ini menyebutkan bahwa Usaha bidang pertambangan adakalanya menimbulkan resiko dan masalah yang sangat besar. Kata Yusuf, selain berisiko pada pekerja penambang itu sendiri juga berpengaruh pada dampak lingkungan hidup sekitarnya.
“Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dalam pengelolaan yang sumber daya secara bijaksana sehingga terus terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup untuk generasi saat ini dan generasi yang akan datang. Terkait pengawasan perizinan berdasarkan undang-undang 23 kewenangan untuk perizinan baik tambang galian c maupun tanah uru berada di tingkat provinsi,” tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, bahwa pengusaha dan oknum-oknum aparat yang ada dibelakangnya yang akan berusaha baik secara berkelompok maupun individu sebelum melakukan aktivitas pengambilan material sebaiknya dapat mengikuti aturan yang ada. Mereka juga melakukan kajian sesuai dengan fungsi lingkungan serta dapat melakukan koordinasi ke semua stakeholder.
“Harusnya tempuh dulu izinya, jangan ini malah melakukan aktifitas pengerasan jalan, tapi izin dari pihak yang berwenang belum ditempuh. Masyarakat dan lembaga sosial lainnya perlu mengawasinya. Bupati dan Gubernur harus menegur dan menutup aktifitas tambang galian C di depan pintu tol Mandala yang pernah memakan korban jiwa,” sebut Yusuf.
Terpisah, Kepala Desa Kaduagung Tengah Saat dikonfirmasi lewat sambungan whatsapnya mengatakan, “Waalaikumsalam, tak ada aktifitas keluar, itu hanya ikut parkir,” pada Jum’at (12/07/2025).
Sementara itu, hasil pantauan awak media pada Sabtu 12 juli 2025, terlihat alat berat jenis ekskavator sedang melakukan aktivitas mengeruk tanah dan memasukannya ke dalam truk-truk besar.
Sebagai informasi, aktifitas galian C yang diduga tak berizin tersebut meski telah disegel oleh Satpol PP Lebak pada hari Senin, 30 Juni 2025. Akan tetapi aktivitas Tambang Galian C ilegal itu masih beroperasi sampai hari ini.
Salah seorang pengendara motor, Dede saat melintas galian C menyampaikan bahwa dia tidak habis pikir dengan pemilik galian. Meski sudah ada tindakan dari pemerintah melalui segel dari Satpol-PP dan Polisi Militer dengan bukti segel tapi kembali beroperasi.
“Dulu pernah ada korban jiwa, Kenapa galian C di depan pintu tol Mandala ini masih tetap saja di buka lagi, selain itu mobil truck besar yang keluar masuk malah membuat kemacetan jalan, dan juga ini kan musim hujan, sudah pasti membuat jalan licin,” kata Dede saat ditemui di dekat lokasi galian, Rabu (2/7/2025)
Lebih lanjut kata Dede, yang parahnya aktifitas pertambangan galian tersebut tidak menjadikan masalah oleh pengusaha galian dan masih tetap beroprasi
“Hari Senin Satpol-PP mendatangi lokasi galian C dan memasang dua spanduk penutupan. Tapi hari ini sudah ada lagi sebuah alat berat dan puluhan mobil yang beroperasi lagi,” ucap Dede.
Dede berharap kepada Pemerintah kabupaten Lebak agar segera mengambil tindakan tegas kepada pengusaha galian C tersebut.
“Pemerintah harus tegas, itu spanduk penutupan kan sudah dipasang. Tapi pengelola masih saja berani beroperasi. Bahkan spanduk tersebut dirusak dan di geser, Jangan-jangan pihak pengusaha galian diberi celah untuk memberi ruang aktivitas galian tanah beroperasi kembali,” ujarnya.
Hal yang sama di keluhkan oleh Farid warga sekitar yang tak jauh rumahnya dari lokasi galian c, menurut Farid, dia sangat terganggu dengan adanya galian tersebut karena bisa menyebabkan korban jiwa.
“Dulu pernah ada korban jiwa, dua orang meninggal. Sekarang sering musim hujan, bisa sangat bahaya. Harapannya pemerintah Lebak dan provinsi tidak tutup mata untuk segel tambang galian C tersebut,” papar Farid. (Dede/Red)