Menu

Mode Gelap
Prof Dr Ali Mochtar Ngabalin : Keakraban Kedua Tokoh Pertanda Kemajuan Bangsa Transformasi PKB di Usia ke-27: Antara Tantangan Destruktif dan Kepemimpinan Konstruktif Artis Camelia Panduwinata Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025, Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Teknologi untuk Masa Depan Anak Indonesa Matahukum Ingatkan, Perda Satpol PP Jangan jadi Keleluasaan Palaku Tambang Galian Tanah di Lebak Bongkar Terus, Saksi Terdakwa Charlie Chandra Pastikan Tanah Tersebut Milik The Pit Nio Bahlil: Ormas dan Kopdes Bisa Kelola Tambang, Pengamat ini Penipuan Publik!

Daerah

Matahukum Ingatkan, Perda Satpol PP Jangan jadi Keleluasaan Palaku Tambang Galian Tanah di Lebak


Keterangan foto: Aktivitas Galian C di desa kaduagung tengah, kecamatan Cibadak,kabupaten Lebak, Selasa (22/07/2025). Perbesar

Keterangan foto: Aktivitas Galian C di desa kaduagung tengah, kecamatan Cibadak,kabupaten Lebak, Selasa (22/07/2025).

Teropongistana.com Lebak – Muksin Nasir mengingatkan agar pelaku usaha tambang illegal di Desa Kaduagung tengah,kecamatan Cibadak, kabupaten Lebak segera sadar, karena aktivitasnya saat ini menjadi persoalan serius di Masyarakat.

“Aktivitas tambang yang kian marak, berharap agar para pelaku tambang illegal segera sadar, dan tolong hargai pemerintah, jangan mereka semakin merasa bebas dalam melakukan usaha pertambangan. Apalagi tanpa ada koordinasi yang baik kepada pemerintah daerah, sehingga aktivitas pertambangan tersebut tidak semakin menjadi persoalan masyarakat yang menimbulkan berbagai dampak,” tutur Sekjen Matahukum, Muksin Nasir, Rabu (23/07/2025).

Selanjutnya, Muksin Nasir pria yang kerap disapa Daeng tersebut berharap satpol pp tak sebatas menutup galian tambang dengan hanya berupa pengumuman Tetapi, perlu melakukan tindakan nyata kepada pelaku aktivitas tambang itu.agar langkah hukum perda yang di dipake satpol PP beras manfaat kepada kepentingan penegakan perda itu di mata publik.

“Penindakan tidak hanya selesai pada penutupan dengan menyegel lokasi tersebut, namun pada akhirnya di buka lagi, segel penutupan yang di pasang dirusak, Harus Periksa pelaku tambang galian C yang ada di Kaduagung tengah dan terkait jalur pengangkutan hingga penjualannya, siapa yang terlibat, bagaimana mekanismenya dan mengapa ini dibiarkan berlarut hingga sekarang,” tegasnya

Kemudian Menurutnya, kalo memang lokasi galian tersebut sudah di tutup oleh pihak satpol PP dan Polisi militer mendukung mendampingi atas penutupan tambang emas ilegal tersebut harusnya tidak usah di buka lagi, Artinya penyegelan itu kata Muksin, Hanya sebatas seremonial saja dan tidak ada pengawasan yang lebih lanjut dari Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dengan masih beraktivitasnya pengusaha tambang galian C di lokasi tersebut, artinya Pemerintah Daerah Lebak maupun Provinsi Banten dan APH Lemah dalam mengatasi persoalan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Tambang Galian C di Desa Kaduagung tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Kembali Melakukan Aktivitasnya, meskipun beberapa waktu lalu pernah adanya korban meninggal dunia.

Herannya, aktivitas tambang galian C tersebut seolah luput dari pantauan Pemerintah Kabupaten, Satpol PP sebagai Penegak Perda, Pihak Kecamatan, Desa setempat dan juga Aparat Kepolisian Polsek setempat.

Menurut Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) Wildan, inilah Potret buramnya penegakan hukum di kabupaten Lebak. Tambang galian C di Kaduagung tengah, Cibadak, Persis di depan pintu keluar tol rangkasbitung, padahal pernah di segel Satpol PP dan Polisi Militer, namun dengan gagahnya mereka masih melakukan aktivitas meskipun diduga kuat tidak mengantongi izin pertambangan.

Baca Lainnya

Yudi Budi Wibowo Terima Penghargaan Terbaik bidang Informasi Publik, Berikut Sosoknya

19 Juli 2025 - 17:45 WIB

Yudi Budi Wibowo Terima Penghargaan Terbaik Bidang Informasi Publik, Berikut Sosoknya

Ketua IPNU: Sosok Irjen Suyudi Arioseto Layak Jadi Kapolda Metro Jaya

19 Juli 2025 - 17:43 WIB

Ketua Ipnu: Sosok Irjen Suyudi Arioseto Layak Jadi Kapolda Metro Jaya

Gawat, Tabung Gas LPG Bersubsidi Disalahgunakan Bos Tong Emas Ilegal

19 Juli 2025 - 17:29 WIB

Gawat, Tabung Gas Lpg Bersubsidi Disalahgunakan Bos Tong Emas Ilegal
Trending di Daerah