Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mr Mukhsin Nasir, Angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melawan putusan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“KPK jangan membuat gaduh kewenangan Kepala Negara,” ujar Mukhsin, minggu (3/8/2025).
Menurut pria kelahiran Makasar yang kerap disapa Daeng itu, KPK tidak berkapasitas mempelajari putusan amnesti presiden, Sebab surat keputusan presiden hanya dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPR memberikan keputusan.
Jadi, Sambung Mukhsin, yang bisa mempelajari surat keputusan presiden adalah DPR, bukan KPK.
“KPK seharusnya patuh terhadap surat keputusan amnesti, Sebab keputusan amnesti adalah hak prerogatif presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” katanya
Diketahui sebelumnya telah viral di media sosial, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sepertinya kurang setuju dengan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, dan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Ketika ditanya terkait putusan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kalau KPK akan mempelajari putusan ini dan juga akan mengajukan proses banding.
“Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mau banyak menjawab soal amnesti terhadap Hasto, Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk memberi pengampunan.
“Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya (*/David)