Menu

Mode Gelap
Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar Wakil Bupati Cianjur Ramzi Sibuk Jadi MC Dangdutan, Tender Bermasalah Rp1,6 Miliar Dibiarkan Berani Gak Demo Besar, PKN Tolak Keras Pilkada Dipilih DPRD Awas Masuk Angin, Politisi PDIP Desak Inspektorat Periksa Dugaan Pungli PPPK di SMAN/SMKN Lebak Tender RSUD Panunggangan Barat Rp30 Miliar Diduga Direkayasa, CBA Desak Audit Menyeluruh Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi

Daerah

Mr Mukhsin Nasir Ingatkan KPK Tak Usah Buat Gaduh Negara


Keterangan foto: Mr Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum. Perbesar

Keterangan foto: Mr Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum.

Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mr Mukhsin Nasir, Angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melawan putusan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“KPK jangan membuat gaduh kewenangan Kepala Negara,” ujar Mukhsin, minggu (3/8/2025).

Menurut pria kelahiran Makasar yang kerap disapa Daeng itu, KPK tidak berkapasitas mempelajari putusan amnesti presiden, Sebab surat keputusan presiden hanya dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPR  memberikan keputusan.

Jadi, Sambung Mukhsin, yang bisa mempelajari surat keputusan presiden adalah DPR, bukan KPK.

“KPK seharusnya patuh terhadap surat keputusan amnesti, Sebab keputusan amnesti adalah hak prerogatif presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” katanya

Diketahui sebelumnya telah viral di media sosial, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sepertinya kurang setuju dengan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, dan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Ketika ditanya terkait putusan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kalau KPK akan mempelajari putusan ini dan juga akan mengajukan proses banding.

“Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mau banyak menjawab soal amnesti terhadap Hasto, Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk memberi pengampunan.

“Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya (*/David)

Baca Lainnya

Wakil Bupati Cianjur Ramzi Sibuk Jadi MC Dangdutan, Tender Bermasalah Rp1,6 Miliar Dibiarkan

27 Desember 2025 - 11:47 WIB

Wakil Bupati Cianjur Ramzi Sibuk Jadi Mc Dangdutan, Tender Bermasalah Rp1,6 Miliar Dibiarkan

Berani Gak Demo Besar, PKN Tolak Keras Pilkada Dipilih DPRD

26 Desember 2025 - 19:40 WIB

Berani Gak Demo Besar, Pkn Tolak Keras Pilkada Dipilih Dprd

Awas Masuk Angin, Politisi PDIP Desak Inspektorat Periksa Dugaan Pungli PPPK di SMAN/SMKN Lebak

26 Desember 2025 - 09:24 WIB

Awas Masuk Angin, Politisi Pdip Desak Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Pppk Di Sman/Smkn Lebak
Trending di Daerah