Menu

Mode Gelap
Kejari Sorong Resmi Tahan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pakai Dinas DPRPBD Putusan PK MA Inkracht, Sengketa Lahan di Sorong Dimenangkan Rossina Boekorsyom Mainoo Jadi Penentu, Manchester United Tundukkan Liverpool 3-2 di Old Trafford Marwan Jafar Desak Penangkapan Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo Pati Soroti Biaya Fantastis, BaraNusa: Jangan Jadikan May Day Panggung Kosong Pengadaan Printer BGN Diduga Mark Up, Mahasiswa Akan Demo di Kejaksaan

Daerah

Mr Mukhsin Nasir Ingatkan KPK Tak Usah Buat Gaduh Negara


					Keterangan foto: Mr Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum. Perbesar

Keterangan foto: Mr Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum.

Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mr Mukhsin Nasir, Angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melawan putusan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“KPK jangan membuat gaduh kewenangan Kepala Negara,” ujar Mukhsin, minggu (3/8/2025).

Menurut pria kelahiran Makasar yang kerap disapa Daeng itu, KPK tidak berkapasitas mempelajari putusan amnesti presiden, Sebab surat keputusan presiden hanya dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPR  memberikan keputusan.

Jadi, Sambung Mukhsin, yang bisa mempelajari surat keputusan presiden adalah DPR, bukan KPK.

“KPK seharusnya patuh terhadap surat keputusan amnesti, Sebab keputusan amnesti adalah hak prerogatif presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” katanya

Diketahui sebelumnya telah viral di media sosial, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sepertinya kurang setuju dengan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, dan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Ketika ditanya terkait putusan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kalau KPK akan mempelajari putusan ini dan juga akan mengajukan proses banding.

“Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mau banyak menjawab soal amnesti terhadap Hasto, Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk memberi pengampunan.

“Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya (*/David)

Baca Lainnya

Pembangunan Jembatan di Cibaliung, Warga Doakan dan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

3 Mei 2026 - 15:09 WIB

Pembangunan Jembatan Di Cibaliung, Warga Doakan Dan Terima Kasih Ke Presiden Prabowo

Sambil Pencitraan, Dewan Erik Heriana Hadir Gotong Royong Bangun Jalan di Cibadak

2 Mei 2026 - 20:54 WIB

Sambil Pencitraan, Dewan Erik Heriana Hadir Gotong Royong Bangun Jalan Di Cibadak

BCW Kritik Keamanan Proyek Karian-Serpong: Minim Pengawasan KemenPUPR

2 Mei 2026 - 13:47 WIB

Bcw Kritik Keamanan Proyek Karian-Serpong: Minim Pengawasan Kemenpupr
Trending di Daerah