Menu

Mode Gelap
Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman Dorong Penerapan Ekonomi Hijau Saat Advokasi Jadi Konten: Aktraksi Politik DPP PSI di Pasar Barito Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025

Daerah

Kebebasan Pers di Todong, Mahasiswa Kecam Oknum Pengeroyok Wartawan di PT GRS Serang


Foto (Dok Istimewa) Perbesar

Foto (Dok Istimewa)

Teropongistana.com Serang – Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan PT. GRS Serang.

Kejadian tersebut melibatkan oknum sekuriti perusahaan dan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis yang sedang meliput peristiwa Sidak KLHK di kawasan tersebut.

Wildan Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten menjelaskan Insiden tragis ini tidak hanya mencederai fisik korban, namun juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kebenaran dan transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam negara demokratis.

“Kami mahasiswa sangat menyesalkan tindakan brutal ini. Seharusnya jurnalis dilindungi, bukan malah menjadi korban kekerasan. Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi dan penindasan terhadap suara rakyat,” ujar Wildan koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten, Kamis (21/8/2025).

Kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum sekuriti dan ormas.

2. Menuntut PT. GRS Serang bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat.

3. Menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku tanpa pandang bulu.

4. Meminta Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turun tangan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis.

5. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas membela kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami, (Penggerak Mahasiswa Pelajar), akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Pers bukan musuh rakyat, tapi sahabat demokrasi. (Red)

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis

20 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis

Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pt Enm Dan Pt Sdi, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

Komitmen Dorong Ekonomi Rakyat, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Salurkan Bibit Ayam Petelur di Banten

17 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Komitmen Dorong Ekonomi Rakyat, Anggota Dpr Ri Fraksi Nasdem Salurkan Bibit Ayam Petelur Di Banten
Trending di Daerah