Menu

Mode Gelap
Kebebasan Pers di Todong, Mahasiswa Kecam Oknum Pengeroyok Wartawan di PT GRS Serang Diduga Ada Penyelewengan Dana ADK di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak

Daerah

Kebebasan Pers di Todong, Mahasiswa Kecam Oknum Pengeroyok Wartawan di PT GRS Serang


Foto (Dok Istimewa) Perbesar

Foto (Dok Istimewa)

Teropongistana.com Serang – Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan PT. GRS Serang.

Kejadian tersebut melibatkan oknum sekuriti perusahaan dan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis yang sedang meliput peristiwa Sidak KLHK di kawasan tersebut.

Wildan Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten menjelaskan Insiden tragis ini tidak hanya mencederai fisik korban, namun juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kebenaran dan transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam negara demokratis.

“Kami mahasiswa sangat menyesalkan tindakan brutal ini. Seharusnya jurnalis dilindungi, bukan malah menjadi korban kekerasan. Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi dan penindasan terhadap suara rakyat,” ujar Wildan koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten, Kamis (21/8/2025).

Kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum sekuriti dan ormas.

2. Menuntut PT. GRS Serang bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat.

3. Menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku tanpa pandang bulu.

4. Meminta Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turun tangan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis.

5. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas membela kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami, (Penggerak Mahasiswa Pelajar), akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Pers bukan musuh rakyat, tapi sahabat demokrasi. (Red)

Baca Lainnya

Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna

21 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna

Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya

20 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Respon Pidato Bupati Lebak Di Hut Ri, Kejaksaan Diminta Periksa Dan Panggil Hasbi Jayabaya

Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa

20 Agustus 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lebak Semprot Kepala Desa Soal Dana Desa
Trending di Daerah