Menu

Mode Gelap
Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi di Indonesia Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda dalam Membangun Bangsa Dorong PAD dan Perkuat Regulasi, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit GAMKI Papua Barat Daya: Siap Berkontribusi Aktif Bangun Gerakan Pemuda Kristen Pengurus DPN BMI Periode 2025-2030 Bakal Segera Dilantik

Daerah

Miskinkan, Kejari Tanjung Perak Sita Rp 3,5 Miliar dari Tersangka MK Kasus Korupsi Fasilitas Bank BUMN


Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terima titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2 miliar, Jumat (22/8/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terima titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2 miliar, Jumat (22/8/2025)

Teropongistana.com SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terima titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2 miliar, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT DJA.

Demikian, total uang yang telah disita dari Tersangka MK sampai saat
ini mencapai Rp3,5 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara S.H, M.H bahwa pihaknya akan terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA.

“Pada Selasa (19/8), penyidik menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Hari ini, MK kembali menitipkan uang sebesar Rp2 miliar,” ujarnya, pada Jumat (22/8/2025).

Iswara juga menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP, serta merupakan langkah strategis dalam penyelamatan aset negara.

“Uang titipan dari tersangka telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia. Ini sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Pihak Kejari tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru, seiring pendalaman terhadap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi di Indonesia

7 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi Di Indonesia

Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda dalam Membangun Bangsa

7 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda Dalam Membangun Bangsa

Dorong PAD dan Perkuat Regulasi, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah

7 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Dorong Pad Dan Perkuat Regulasi, Dprd Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah
Trending di Daerah