Menu

Mode Gelap
Kejagung Diminta Selidiki Pengadaan Komputer di Kabupaten Bogor, Nama Yunita Mustika Putri dan Rudy Susmanto Disorot Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang Kejati Jatim Ingatkan Perkara di Sektor Perbankan Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteolog Camelia Petir Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Daerah

Miskinkan, Kejari Tanjung Perak Sita Rp 3,5 Miliar dari Tersangka MK Kasus Korupsi Fasilitas Bank BUMN


Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terima titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2 miliar, Jumat (22/8/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terima titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2 miliar, Jumat (22/8/2025)

Teropongistana.com SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terima titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2 miliar, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT DJA.

Demikian, total uang yang telah disita dari Tersangka MK sampai saat
ini mencapai Rp3,5 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara S.H, M.H bahwa pihaknya akan terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA.

“Pada Selasa (19/8), penyidik menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Hari ini, MK kembali menitipkan uang sebesar Rp2 miliar,” ujarnya, pada Jumat (22/8/2025).

Iswara juga menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP, serta merupakan langkah strategis dalam penyelamatan aset negara.

“Uang titipan dari tersangka telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia. Ini sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Pihak Kejari tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru, seiring pendalaman terhadap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

FTMB Desak Pemerintah Sikat dan Tutup Galian C di Kecamatan Curugbitung

20 November 2025 - 20:29 WIB

Ftmb Desak Pemerintah Sikat Dan Tutup Galian C Di Kecamatan Curugbitung

Arie Prasetyo Jabat Kasi Pemulihan Aset dan Alex Akbar Dilantik jadi Kasi Intelijen Kejari Bandung

20 November 2025 - 19:57 WIB

Arie Prasetyo Jabat Kasi Pemulihan Aset Dan Alex Akbar Dilantik Jadi Kasi Intelijen Kejari Bandung

Ketua Gerak 08 Lebak Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi hingga ke Akar

20 November 2025 - 14:10 WIB

Ketua Gerak 08 Lebak Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi Hingga Ke Akar
Trending di Daerah