Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Daerah

Aktivis Pantura Kritik Program Pemkab Tangerang 2022, Diduga Ada Oknum Bermain


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Tangerang – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)yang digulirkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang mulai tahun 2017 sampai sekarang masih berlangsung,program ini selain mempercepat proses pendaptaran tanah juga memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak tanah, bahkan bisa dijadikan agunan dalam hal meningkatkan usaha pendapatan masyarakat.

Namun tak sedikit program PTSL yang disalah gunakan oleh oknum kepala desa dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan menghalalkan segala cara dengan memanipulasi data yang sudah sah menjadi data hilang yang berpotensi menimbulkan konflik tanah dikemudian hari.

Indrawan, aktivis Pantura menyoroti program yang digulirkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang ini tahun 2022 terindikasi ada oknum yang bermain dengan menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan pribadi.

Kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang terdapat 8 desa yang mendapat ratusan bidang Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 ,mudahnya persyaratan dalam pembuatan sertifikat ini menjadi celah bagi oknum kepala desa yang nakal,untuk itu kami beserta team akan menginvestigasi program yang digulirkan tahun 2022 ini.”ujar Indrawan bule

“,Banyaknya laporan dari masyarakat Kecamatan Sukadiri dan data yang sudah ada saat ini,kami akan melakukan investigasi ke setiap desa yang ada di kecamatan Sukadiri andai saja terjadi penyimpangan akan kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum yang terjadi.”imbuhnya. (Linung).

Baca Lainnya

Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok

24 Juni 2026 - 19:11 WIB

Diduga Dimobilisasi, Baranusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro Mbg Di Depok

Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​

24 Juni 2026 - 18:13 WIB

Jamin Kualitas, Tim Kodam Iii Siliwangi Periksa Program Pembangunan Di Pandeglang ​

MTsN 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran dengan Pelepasan Siswa dan Pengukuhan Kenaikan Kelas

18 Juni 2026 - 21:46 WIB

Mtsn 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran Dengan Pelepasan Siswa Dan Pengukuhan Kenaikan Kelas
Trending di Daerah