Menu

Mode Gelap
Kasusnya Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Institusi Intelijen Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman Dorong Penerapan Ekonomi Hijau Saat Advokasi Jadi Konten: Aktraksi Politik DPP PSI di Pasar Barito Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang

Daerah

21 Tahun Berjuang, Petani Gurilla Temukan Keadilan Agraria


Foto: Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI). Perbesar

Foto: Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI).

Teropongistana.com Pematangsiantar – Perjuangan panjang selama 21 tahun yang ditempuh petani Gurilla akhirnya membuahkan hasil. Rakyat yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) kini menemukan titik terang penyelesaian konflik lahan dengan PTPN 4 Regional 1, setelah pemerintah menetapkan tidak ada lagi areal HGU di wilayah Kota Pematangsiantar.

Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Perda RTRW No. 01 Tahun 2025 serta Perwal RDTR No. 9 Tahun 2024. Langkah ini menjadi momentum penting bagi petani Gurilla yang sejak 2004 menuntut hak atas tanah mereka dari PTPN.

Untuk menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan di Ruang Data Pemko pada Jumat (29/8/2025). Pertemuan dipimpin oleh Sekda Kota, Juneidi Sitanggang, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi.

Hadir dalam forum tersebut perwakilan PTPN 4 Regional 1, masyarakat petani SEPASI, Kepala Bappeda Dedy Idris Hararap, perwakilan Dinas PUPR Wira HK, Danramil Siantar Barat Kapt. Inf. Teguh Sugiono, Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Ketua DPD Gerak Nusantara Sejahtera Sumut Torop Sihombing, serta pengacara publik LBH Pematangsiantar Tan Banjarnahor.

Dalam forum itu, Torop Sihombing menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan menunda penyelesaian konflik lahan.

“Payung hukum sudah jelas. Apalagi sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Pihak PTPN 4 Regional 1 melalui Donni Manurung juga menyatakan siap menyesuaikan administrasi dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku, baik nasional maupun daerah.

Sebelumnya, persoalan ini bahkan telah mendapat perhatian dari Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin, yang turun langsung ke lokasi dan mendengar kesaksian korban kekerasan saat konflik berlangsung.

Pertemuan berjalan dinamis dan sempat memanas ketika Sekda Juneidi Sitanggang dianggap kurang tegas menyebutkan mekanisme penyerahan tanah kepada rakyat. Namun suasana kembali kondusif setelah ia mengklarifikasi bahwa Pemko akan segera berkoordinasi dengan BPN Pematangsiantar untuk mempercepat penentuan peruntukan lahan.

Sekda menegaskan agar semua pihak menahan diri dari tindakan yang berpotensi melawan hukum. Ia juga meminta masyarakat petani SEPASI terus mengawal kerja pemerintah dalam proses pendistribusian tanah kepada rakyat.  (*/Rohim)

Baca Lainnya

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation

23 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Pt Asi Pudjiastuti Aviation

Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis

20 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis

Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pt Enm Dan Pt Sdi, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar
Trending di Daerah