Teropongistana.com Serang – Matahukum menyoroti besarnya tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Kota Serang yang mencapai Rp28,5 juta perbulan atau diakumulasikan selama 12 bulan sekitar 342 juta dalam setahun. Matahukum menyebut, Kebijakan tunjangan untuk ketua DPRD Kota Serang dan Anggota dewan lainnya dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi beban ekonomi.
“Tunjangan untuk ketua DPRD Kota Serang sebesar Rp28,5 juta perbulan atau 342 juta dalam setahun, ini kurang tepat dan tak ada urgensi untuk memberikan tunjangan tersebut. Sebab masih banyak rakyat Indonesia yang kesulitan, juga ditambah dengan gaji tenaga pendidik yang rendah,” kata Sekjen Matahukum saat ditanya awak media di Kejati Banten, Selasa (2/9/2025)
“Kalau DPRD sensitif, mereka harus berani menolak tunjangan rumah dinas itu. Ditengah kondisi masyarakat yang sulit dalam ekonomi,” tambahnya.
Dikatakan Mukhsin, jika pemerintah Kota Serang benar-benar berpihak kepada rakyat, seharusnya kebijakan itu bisa ditunda.
“Rakyat yang menanggung itu semua di tengah situasi ekonomi yang sulit. Jika Walikota dan DPRD selalu meneriakkan keberpihakan terhadap rakyat, maka itu semua hanyalah omong kosong saja,” ujarnya.
Mukhsin menjelaskan bahwa ketika tunjangan untuk ketua DPRD Kota Serang diberikan, mereka lupa. Banyak masyarakat-masyarakat daerah yang bahkan sampai saat ini sulit untuk mencari makan, sulit mencari pekerjaan.
“Apalagi kita menimbang dengan guru-guru yang seharusnya disejahterakan, pendidikan adalah hal yang nomor satu harus dituntaskan, sedangkan ketua DPRD Kota Serang tunjanganya mau diberikan,” tutur Mukhsin.
Mukshin berharap dengan banyaknya peristiwa teguran untuk elit-elit politik yang memicu penolakan aksi-aksi di berbagai daerah. Harusnya DPRD Kota Serang bisa belajar dan mengambil pelajaran dari beberapa kejadian yang terjadi baru-baru ini.
“Saya harap semoga wakil rakyat Kota Serang ini bisa peduli dengan penderitaan rakyat dan mau mendengarkan apa aspirasi masyarakat,” tutur Mukhsin.
Untuk diketahui, saat ini, tunjangan perumahan pimpinan DPRD Kota Serang ditetapkan sebesar Rp28,5 juta untuk ketua, Rp27,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp25 juta bagi anggota.