Menu

Mode Gelap
Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar Kick Off Hari Guru Nasional 2025: Momentum Kebangkitan Pendidikan Madrasah Gelar Unjuk Rasa di Monas, KOSMAK Desak Presiden Perintahkan KPK Periksa dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah Aktivis Soroti Borneo Kayu Indonesia, Pertanyakan Legalitas Kayu dan Pengelolaan Limbah Sefto Jepersen, menilai Bupati Muara Enim dan DLH Terlalu lambat Respons surat Resmi Warga Terkait Dana CSR Aktivis Desak Usut CV Sinarjaya, Wartawan Diduga di Intimidasi di Lapangan

Daerah

Diduga Jadi Jalur Titipan Parpol, Muncul Beredar Surat Internal PAN Jabar


Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Jakarta – Sebuah surat berkop resmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat beredar dan memicu perbincangan hangat.

Surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 itu berisi perintah kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu untuk melakukan penjaringan bakal calon pendamping desa yang akan ditempatkan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes RI).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla tersebut, DPW PAN menginstruksikan agar:

1. DPD PAN di daerah segera mendata nama-nama bakal calon pendamping desa berikut dokumen yang diperlukan.

2. Seluruh data dimasukkan ke dalam file Microsoft Excel sesuai format terlampir.

3. Dokumen syarat calon dikumpulkan dalam satu folder Google Drive.

Hasil penjaringan dilaporkan ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat paling lambat 8 September 2025.

Bagian yang paling menyorot perhatian adalah kalimat bahwa DPW PAN Jabar “mendapatkan kuota” untuk mengisi pendaftaran pendamping desa di wilayah yang tidak memiliki perwakilan anggota DPR RI dari PAN. Frasa “kuota” ini langsung memicu spekulasi publik: apakah ini sekadar proses penjaringan resmi atau ada potensi praktik titip-menitip jabatan?

Pengamat politik Rokhmat Widodo menilai, meskipun tidak serta-merta melanggar aturan, penyebutan kuota dari partai politik untuk posisi pendamping desa yang seharusnya merupakan program pemerintah berpotensi menimbulkan pertanyaan soal netralitas rekrutmen.

“Jika proses rekrutmen pendamping desa sampai diwarnai intervensi partai, ini bisa merusak citra profesionalisme program Kemendes,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPW PAN Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait bocornya surat tersebut dan mekanisme pendaftaran pendamping desa yang disebut memiliki kuota khusus.

Kasus ini kian ramai diperbincangkan di media sosial, dengan sebagian warganet mempertanyakan: “Apakah pendamping desa kini jadi jatah partai?”

Baca Lainnya

Gelar Unjuk Rasa di Monas, KOSMAK Desak Presiden Perintahkan KPK Periksa dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah

12 November 2025 - 15:00 WIB

Gelar Unjuk Rasa Di Monas, Kosmak Desak Presiden Perintahkan Kpk Periksa Dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah

Aktivis Soroti Borneo Kayu Indonesia, Pertanyakan Legalitas Kayu dan Pengelolaan Limbah

12 November 2025 - 13:06 WIB

Aktivis Soroti Borneo Kayu Indonesia, Pertanyakan Legalitas Kayu Dan Pengelolaan Limbah

Aktivis Desak Usut CV Sinarjaya, Wartawan Diduga di Intimidasi di Lapangan

11 November 2025 - 19:41 WIB

Aktivis Desak Usut Cv Sinarjaya, Wartawan Diduga Di Intimidasi Di Lapangan
Trending di Daerah