Menu

Mode Gelap
Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar Kick Off Hari Guru Nasional 2025: Momentum Kebangkitan Pendidikan Madrasah Gelar Unjuk Rasa di Monas, KOSMAK Desak Presiden Perintahkan KPK Periksa dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah Aktivis Soroti Borneo Kayu Indonesia, Pertanyakan Legalitas Kayu dan Pengelolaan Limbah Sefto Jepersen, menilai Bupati Muara Enim dan DLH Terlalu lambat Respons surat Resmi Warga Terkait Dana CSR Aktivis Desak Usut CV Sinarjaya, Wartawan Diduga di Intimidasi di Lapangan

Daerah

Yandri Susanto di Sorot Lagi, Terkait Surat Partai ke Surat Menteri


Foto; Menteri Desa, Yandri Susanto. Perbesar

Foto; Menteri Desa, Yandri Susanto.

Teropongistana.com Jakarta – Surat dari DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat terkait penjaringan calon pendamping desa memicu polemik baru di tengah publik. Dokumen itu berisi instruksi kepada kader partai untuk menyiapkan nama-nama calon pendamping desa dengan format administratif menyerupai rekrutmen resmi pemerintah.

Surat tersebut langsung menuai kritik karena dianggap melanggar prinsip profesionalitas. Perekrutan pendamping desa seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, (Kemendes PDT), bukan partai politik.

Aktivis nasional jambore 2017 Egi Hendrawan, yang juga pengamat hukum dan politik, menilai fenomena ini bukan sekedar soal surat partai, tetapi indikasi adanya ruang abu-abu antara ranah politik dan birokrasi.

“Kalau dokumen partai menyerupai mekanisme negara, publik wajar curiga ada pergeseran fungsi. Desa semestinya dilindungi sebagai ruang pelayanan, bukan diproyeksikan sebagai arena konsolidasi politik,” kata Egi dalam keterangan tertulis, minggu (21/9/2025)

Polemik ini muncul di saat Kemendes sendiri masih menuai sorotan terkait Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025. Regulasi yang diteken Menteri Yandri Susanto itu sebelumnya memantik penolakan ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) karena dianggap menggantungkan nasib kontrak kerja dan membuka celah intervensi non-teknis dalam evaluasi.

Nama Yandri pun kembali ikut disorot. Publik masih mengingat kontroversi lama ketika ia menggunakan kop surat resmi Kemendes untuk acara haul ibundanya, yang kala itu dipandang sebagai penyalahgunaan atribut negara untuk kepentingan pribadi.

Menurut Egi, rentetan kasus surat-menyurat ini memperlihatkan masalah tata kelola yang serius.

“Hari ini surat partai, kemarin surat kementerian untuk acara keluarga. Pola ini menunjukkan betapa tipisnya sekat antara kepentingan publik dan politik praktis, nanti minta maaf lagi lalu selesai” ujarnya.

Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto agar segera mengevaluasi jalannya Kemendes. Audit publik terhadap implementasi Kepmendes 294 serta transparansi mekanisme rekrutmen pendamping desa disebut mendesak dilakukan.

“Kalau praktik seperti ini terus berulang, yang terkikis bukan hanya kontrak kerja pendamping, tapi juga wibawa negara di mata desa,” imbuhnya

Baca Lainnya

Gelar Unjuk Rasa di Monas, KOSMAK Desak Presiden Perintahkan KPK Periksa dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah

12 November 2025 - 15:00 WIB

Gelar Unjuk Rasa Di Monas, Kosmak Desak Presiden Perintahkan Kpk Periksa Dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah

Aktivis Soroti Borneo Kayu Indonesia, Pertanyakan Legalitas Kayu dan Pengelolaan Limbah

12 November 2025 - 13:06 WIB

Aktivis Soroti Borneo Kayu Indonesia, Pertanyakan Legalitas Kayu Dan Pengelolaan Limbah

Aktivis Desak Usut CV Sinarjaya, Wartawan Diduga di Intimidasi di Lapangan

11 November 2025 - 19:41 WIB

Aktivis Desak Usut Cv Sinarjaya, Wartawan Diduga Di Intimidasi Di Lapangan
Trending di Daerah