Teropongistana.com Lebak – Dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Sejumlah warga Citorek, Kecamatan Cibeber, mengungkapkan bahwa salah satu kios pupuk yang dimiliki oleh H.U diduga menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pada musim panen tahun 2025.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari beberapa warga setempat, pupuk subsidi jenis Urea maupun NPK dijual dengan kisaran harga Rp160 ribu hingga Rp170 ribu per sak, jauh lebih tinggi dari HET resmi. Sebagai perbandingan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, harga resmi pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp112.500 per sak (50 kg) dan NPK Rp115.000 per sak (50 kg).
Saat dikonfirmasi, pemilik kios H.U membantah adanya praktik permainan harga. Ia beralasan bahwa harga jual di tokonya masih sesuai, yakni sekitar Rp130 ribu per sak. Namun, untuk pengiriman ke wilayah kampung terpencil seperti Kampung Cibledug, harga bisa mencapai Rp170 ribu karena adanya tambahan biaya transportasi.
“Kalau ambil langsung di kios, harganya Rp130 ribu. Tapi kalau harus dikirim ke kampung yang jauh, biaya angkut membuat harga sampai Rp170 ribu. Ke depan mari kita sama-sama kawal pupuk subsidi ini agar lebih tepat sasaran untuk musim panen berikutnya,” ujar H.U, Senin (22/9/2025).
Ditempat yang sama, salah satu warga yang engga disebut namanya mengungkapkan bawa harga pupuk bersubsidi di kios atas nama H.U dengan harga 150rb
“Benar adanya kalau kami ambil ke kios di Citorek (H.U) harganya 150 ribu persak, sampai ke rumah kami jatoh harga 170rb karena gantiin buat bensin 20 ribu persak.” katanya
Menanggapi persoalan ini, sejumlah aktivis pertanian di Lebak mendesak agar Dinas Pertanian Kabupaten Lebak dan pihak berwenang segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat.
“Pupuk subsidi ini adalah hak petani kecil. Kalau dijual di atas HET, jelas merugikan petani. Pemerintah jangan hanya diam, harus ada tindakan tegas kepada oknum kios yang bermain harga,” kata salah seorang aktivis Kabupaten Lebak.
Aktivis lain juga menambahkan bahwa praktik seperti ini sudah lama terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan petani.
“Ini bukan persoalan baru. Kalau dibiarkan, petani akan semakin sulit karena biaya produksi membengkak. Kami minta aparat terkait, baik Dinas Pertanian maupun aparat penegak hukum, segera melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada pelaku,” tegasnya.
Kasus dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Petani berharap pupuk dapat dijual sesuai aturan sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.