Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Daerah

Sosok Syamsul Jahidin, Advokat Muda Asal Lombok Dibanjiri Perhatian Publik


					Foto: Syamsul Jahidin, advokat muda asal Mataram, Lombok. Perbesar

Foto: Syamsul Jahidin, advokat muda asal Mataram, Lombok.

Teropongistana.com Lombok – Nama Syamsul Jahidin, advokat muda asal Mataram, Lombok, mendadak mencuri perhatian nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang ia ajukan terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan itu langsung berdampak besar: 4.351 anggota Polri yang kini berada di jabatan sipil wajib mundur atau memilih pensiun dini. (Sumber: Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025)

Syamsul lahir di Pangesangan, Mataram, pada 27 Mei 1992, dari keluarga sederhana. Saat merantau ke kota besar untuk kuliah, ia pernah bekerja sebagai satpam dan harus tidur beralas koran karena tak mampu membayar tempat tinggal. Kesulitan itu menjadi titik balik yang menguatkan tekadnya memperbaiki nasib melalui pendidikan.

Ia menempuh studi komunikasi, kemudian hukum, hingga mendalami hukum militer. Kini ia menempuh pendidikan doktoral sambil berpraktik sebagai advokat di Mataram, Lombok. Syamsul dikenal lugas, analitis, dan vokal dalam isu-isu konstitusi meski berasal dari daerah jauh dari pusat kekuasaan.

Bersama rekannya, Christian Adrianus Sihite, Syamsul mengajukan judicial review terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Mereka menilai penempatan polisi aktif di jabatan sipil, seperti di BNN, BSSN, hingga jabatan strategis kementerian, menimbulkan ketimpangan dan mengganggu netralitas birokrasi.

“Jabatan sipil adalah ranah sipil,” tegasnya.

Pada 13 November 2025, MK melalui Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

(Sumber: MK) Putusan itu menghentikan seluruh praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil. Mulai sekarang, anggota Polri yang ingin memasuki ranah sipil harus mundur atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan MK itu mengangkat nama Syamsul. Dari pemuda Lombok yang dulu tidur beralas koran, ia kini dikenal karena berani memakai jalur hukum untuk memperbaiki negara.

Kisahnya menginspirasi anak muda daerah bahwa suara dari Lombok pun bisa membawa perubahan. Syamsul kini dilihat sebagai sosok berani yang percaya perubahan besar bisa dimulai dari daerah.

Baca Lainnya

Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok

24 Juni 2026 - 19:11 WIB

Diduga Dimobilisasi, Baranusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro Mbg Di Depok

Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​

24 Juni 2026 - 18:13 WIB

Jamin Kualitas, Tim Kodam Iii Siliwangi Periksa Program Pembangunan Di Pandeglang ​

MTsN 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran dengan Pelepasan Siswa dan Pengukuhan Kenaikan Kelas

18 Juni 2026 - 21:46 WIB

Mtsn 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran Dengan Pelepasan Siswa Dan Pengukuhan Kenaikan Kelas
Trending di Daerah