Teropongsitana.com Banten – Matahukum meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-red) Provinsi Banten untuk melakukan audit secara komprehensif proyek revitalisasi Situ Cicinta, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persoalan pada pelaksanaan proyek oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWSC) Banten tak menyimpang.
“Jadi mulai dari pengadaan material yang digunakan, teknis pengerjaan yang harus disesuaikan dengan yang sudah disepakati. Anggaran Rp15,9 Miliar itu harus dikawal agar tepat sasaran,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (22/11/2025)
Pria berbadan kecil itu pun mengklaim bahwa proyek Situ Cicinta di Maja sudah menjadi perhatian publik agar tidak diselewengkan pada pelaksanaanya. Mukhsin berharap pada saat pelaksanaan audit, BPK Banten melakukannya secara komprehensif dan akuntabel, sehingga negara tidak dirugikan.
“Saya melihat Kabupaten Lebak ini merupakan daerah yang sedang berkembang dan membutuhkan banyak pembangunan dengan anggaran yang masih relatif kecil. Karenanya, jangan sampai negara dirugikan akibat pekerjaan yang tidak semestinya,” jelas Mukhsin.
Selanjutnya, dikatakan Mukhsin, seandainya dalam proses pemeriksaan atau audit yang dilalukan oleh BPK Banten menekuman kebocoran dalam pengerjaan proyek Cisitu Cicinta di Maja. Kata Mulhsin, BPK wajib melaporkan temuan hasil audit tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Kalau ada temuan proyek revitalisasi Cisitu Cicinta Maja dikemudian hari, BPK Banten wajib melaporkan ke Kejati Banten. Dan Kejati Banten harus memproses temuan dari BPK, karena anggaran Rp15,9 Miliar itu tidak main-main dan harus tepat sasaran,” tegas Mukhsin.
Dikatakan Mukhsin, perlu diketahui bawa keuangan merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, perlu dilakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan.
“Pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutupnya.
(Farid)















