Teropongistana.com Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) yang memiliki posisi sentral dalam mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola yang dilaksanakan oleh kejaksan diminta untuk meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak.
“Selain melaksanakan kolaborasi dengan berbagai lembaga domestik maupun internasional,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengarahannya saat melantik Kuntadi sebagai Kepala BPA Kejagung, tiga Kajati dan lima pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Jaksa Agung pun mengingatkan dengan posisi sentral tersebut tugas BPA semakin penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan.
“Karena itu diperlukan optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, rampasan, maupun sita eksekusi,” ujarnya.
Sementara itu Jaksa Agung kepada tiga Kajati menekankan penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas, khususnya yang menyangkut hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat, seperti penanganan perkara korupsi.
Begitupun, katanya, pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berintegritas.
“Karena itu Kajati harus segera mengoptimalkan penanganan perkara korupsi di seluruh wilayah satuan kerjanya dan cermati dengan baik berlakunya KUHP Nasional awal Tahun 2026 serta pembaruan Hukum Acara Pidana, yang akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum,” ujarnya.
Dia juga meminta para Kajati untuk memaksimalkan fungsi pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah hukumnya.
“Selain agar tidak ada pegawai Kejaksaan yang berperilaku dan bertutur kata jauh dari adab, etika dan integritas. Baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun pada media sosial,” ujarnya.
Jaksa Agung khusus kepada pejabat eselon II di lingkungan Kejagung meminta untuk menpedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi internal Kejaksaan untuk mendukung penyelesaian tugas secara tepat, cermat, dan terukur.
“Segera laksanakan arahan dan kebijakan pimpinan, terutama yang menjadi prioritas masing-masing Eselon I. Serta perkuat sinergi antar bidang melalui kolaborasi, komunikasi dan koordinasi yang efektif untuk mewujudkan visi dan misi institusi,” ujarnya.
Adapun mereka yang dilantik selain Kuntadi sebagai Kepala BPA yaitu Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kajati Jawa Timur, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Kalimantan Tengah dan Jefferdian sebagai Kajati Papua.
Kemudian Hendrizal Husin sebagai Inspektur II pada JAM Was, Irene Putrie sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun, Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Hari Wibowo, sebagai Direktur A pada JAM Pidum dan I Putu Gede Astawa sebagai Direktur III pada JAM Intelijen. (Farid)















