Menu

Mode Gelap
Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa UMK Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan Arema FC Gagal Menang di Kanjuruhan, Ditahan Imbang Madura United Tindak Tegas Mafia Tanah di Bogor

Daerah

Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU


Foto/Dok: Kejati Jawa Tengah. Perbesar

Foto/Dok: Kejati Jawa Tengah.

Teropongistana.com Jateng – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli tanah senilai Rp20 miliar, Ahmad Yazid Basyaiban atau dikenal Gus Yazid. Penangkapan berlangsung di kediaman Gus Yazid di Bekasi pada Selasa (23/12/2025) pukul 22.30 WIB.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka AY diduga keras menerima dan menguasai hasil tindak pidana korupsi terkait jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi mencapai Rp20 miliar.

“GY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai uang penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta,” ujar Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono.

Diduga kuat, aliran dana hasil TPPU tersebut juga terkait dengan Pangdam IV Diponegoro periode 2022-2023, Widi Prasetiono, yang saat ini berstatus saksi dan tengah diperiksa penyidik.

Widi diketahui menjabat sebagai dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) sekaligus Staf Khusus (Stafsus) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-2198/M.3/FD.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB. Usai pemeriksaan, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Lainnya

UMK Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan

24 Desember 2025 - 15:17 WIB

Umk Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan

Gubernur Jateng Dituding Cuek terhadap Jeritan Buruh, UMP 2026 Masih Menggantung

24 Desember 2025 - 00:00 WIB

Gubernur Jateng Dituding Cuek Terhadap Jeritan Buruh, Ump 2026 Masih Menggantung

Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa

22 Desember 2025 - 21:21 WIB

Siswa Di Lebak Muntah Usai Minum Susu Mbg, Diduga Kadaluwarsa
Trending di Daerah