Menu

Mode Gelap
Tender RSUD Panunggangan Barat Rp30 Miliar Diduga Direkayasa, CBA Desak Audit Menyeluruh Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi Kejagung Bintang Terang Pemberantasan Korupsi di Tengah Tahun yang Penuh Tantangan Buntut Asyik Main Golf Saat Bencana, Matahukum Desak Presiden Pecat Kepala BGN Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU

Daerah

Tender RSUD Panunggangan Barat Rp30 Miliar Diduga Direkayasa, CBA Desak Audit Menyeluruh


Keterangan foto : Gedung RSUD Panuggangan, Kamis (25/12/2025) Perbesar

Keterangan foto : Gedung RSUD Panuggangan, Kamis (25/12/2025)

Teropongistana.com Tangerang – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti keras pelaksanaan tender Pembangunan Sarana dan Prasarana RSUD Panunggangan Barat, Kota Tangerang, yang bernilai hampir Rp30 miliar dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025. CBA menilai tender tersebut sarat kejanggalan serius dan kuat dugaan telah direkayasa sejak awal proses.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan, dari 68 perusahaan yang tercatat sebagai peserta tender, hanya dua perusahaan yang benar-benar masuk dalam persaingan harga. Sementara 66 peserta lainnya gugur secara massal, tanpa disertai penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa kompetisi dalam tender hanya bersifat formalitas. Bukan persaingan yang sehat dan terbuka sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Jajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).

Lebih lanjut, CBA menemukan bahwa proses evaluasi terhadap 66 peserta yang gugur tidak dilengkapi alasan administrasi, teknis, maupun kualifikasi. Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan publik.

“Tender bernilai besar seharusnya membuka ruang persaingan luas. Yang terjadi justru penyingkiran hampir seluruh peserta tanpa penjelasan yang sah,” ujarnya.

Dari sisi harga penawaran, CBA juga mencatat kejanggalan lain. Dua peserta yang lolos mengajukan harga di kisaran 92–93 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan selisih yang sangat tipis. Pola ini dinilai mencerminkan tidak adanya kompetisi harga yang wajar.

“Kondisi tersebut mengindikasikan persaingan semu. Harga seolah sudah berada dalam koridor aman sejak awal, sehingga patut diduga terjadi pengaturan tender,” kata Jajang.

Selain itu, CBA menilai efisiensi anggaran sangat rendah. Dengan jumlah peserta yang begitu banyak, seharusnya pemerintah daerah memperoleh penawaran terbaik. Namun efisiensi yang dihasilkan justru tidak sebanding dengan skala persaingan yang diklaim.

Atas temuan tersebut, CBA menyimpulkan bahwa tender pembangunan RSUD Panunggangan Barat tidak mencerminkan proses pengadaan yang jujur, adil, dan kompetitif, serta berpotensi diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu melalui mekanisme evaluasi yang tidak transparan.

CBA pun mendesak agar dilakukan langkah-langkah tegas, antara lain:

1. Audit menyeluruh atas proses tender oleh aparat pengawas internal dan eksternal.

2. Pembukaan seluruh dokumen evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi kepada publik.

3. Pemeriksaan dugaan persaingan semu dan persekongkolan tender oleh lembaga berwenang.

Evaluasi total kinerja panitia dan pihak terkait dalam pelaksanaan tender proyek RSUD tersebut.

“Proyek fasilitas kesehatan menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. Tidak boleh dijadikan ladang praktik pengadaan bermasalah. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas setiap rupiah uang rakyat,” pungkas Jajang.

Baca Lainnya

Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong

24 Desember 2025 - 23:28 WIB

Jaga Kondusifitas, Gp Ansor Dan Banser Bersama Aph Lakukan Pengamanan Ibadah Natal Di Sorong

Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU

24 Desember 2025 - 18:33 WIB

Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka Di Kasus Tppu

UMK Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan

24 Desember 2025 - 15:17 WIB

Umk Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan
Trending di Daerah