Menu

Mode Gelap
Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan Kemenag Rayakan HAB ke-80 Dengan Sederhana, Dana Difokuskan untuk Korban Bencana

Daerah

GAMMA Ungkap Kejanggalan Proyek PUPR, Kejari Lebak Jadi Target Aksi


					GAMMA Ungkap Kejanggalan Proyek PUPR, Kejari Lebak Jadi Target Aksi Perbesar

Teropongistana.com Banten – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam waktu dekat. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Selasa (31/12/2025).

Dalam aksinya, GAMMA menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta rendahnya kualitas sejumlah paket pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak.

Aksi tersebut, menurut GAMMA, merupakan bentuk keprihatinan sekaligus tanggung jawab moral mahasiswa terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya proyek-proyek infrastruktur di lingkungan DPUPR Lebak yang disebut-sebut mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Lebak, namun justru menunjukkan berbagai persoalan serius di lapangan.

Dugaan Monopoli dan Rekayasa Pengadaan

Ketua GAMMA, Hasyim, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil riset dan kajian internal, sejumlah pekerjaan tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Lebak, khususnya di DPUPR, patut dicurigai sarat dengan dugaan praktik monopoli anggaran dan pengondisian proyek.

“APBD Lebak bukan milik perorangan atau kelompok tertentu, melainkan milik seluruh masyarakat Kabupaten Lebak. Namun kami menduga kuat proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih sarat dengan praktik monopoli, rekayasa, serta persekongkolan pemilihan penyedia jasa, baik melalui lelang maupun e-purchasing, sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang,” tegas Hasyim.

Menurut GAMMA, indikasi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha sehat, serta keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung Jadi Sorotan

Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama adalah pekerjaan Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung dengan nilai anggaran sekitar Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Multi Jaya Dikasa. GAMMA menilai proyek ini mencerminkan lemahnya sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lebak.

GAMMA mengungkapkan, pada proses tender awal, PT Multi Jaya Dikasa sempat dinyatakan gagal karena tidak melampirkan dokumen administrasi penting, seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan dokumen pengalaman kerja. Namun pada tender ulang, perusahaan yang sama justru ditetapkan sebagai pemenang.

“Ini menimbulkan kecurigaan serius. Perusahaan yang sebelumnya gagal karena kekurangan administrasi krusial justru bisa memenangkan tender ulang,” ujar Hasyim.

Kecurigaan tersebut semakin menguat saat tim GAMMA melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Mereka mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif, bahkan dihalangi saat melakukan pemantauan, padahal pengawasan publik dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lebih lanjut, GAMMA mengaku terkejut dengan pernyataan salah satu pihak di lapangan yang menyebut proyek tersebut diawasi Kejari Lebak dan diduga dikerjakan atas perintah langsung Bupati Lebak.

“Pekerjaan APBD seharusnya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari DPUPR, bukan atas perintah langsung kepala daerah. Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya intervensi dan pengondisian pemenang tender,” ungkap Hasyim.

Dugaan Pelanggaran Hukum

GAMMA menegaskan, apabila benar terdapat intervensi kepala daerah dalam pengaturan maupun penetapan pemenang tender, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar:

•UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

•Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

•UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

•UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

GAMMA menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka tidak hanya mencederai asas pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD Kabupaten Lebak.

Proyek Jalan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Selain proyek revitalisasi, GAMMA juga menyoroti pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sukahujan–Cigemblong senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Putra Jaya Kusumah. Berdasarkan temuan lapangan, hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan menunjukkan kerusakan di sejumlah titik.

Dalam aksi sebelumnya, mahasiswa mempertanyakan ketebalan rigid beton yang diklaim 15 cm oleh Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Lebak, Hamdan Soleh. Namun, hasil pengukuran lapangan yang didokumentasikan GAMMA menunjukkan ketebalan beton di bawah standar tersebut, sehingga menimbulkan dugaan pengurangan volume pekerjaan.

Temuan serupa juga didapati pada beberapa ruas jalan lainnya, antara lain:

•Jalan Umbulpinang–Kalanganyar, Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles (CV Masayu Citra Wisesa, Rp1,67 miliar)

•Jalan Kaducikur–Limuspandak, Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles (CV Maesa Karya Makmur, Rp1,04 miliar)

Kritik Pendampingan Kejari Lebak
GAMMA menilai, meskipun proyek-proyek tersebut disebut mendapatkan pendampingan dari Kejari Lebak, fakta di lapangan justru menunjukkan berbagai dugaan pelanggaran.

Oleh karena itu, mereka akan mendemo Kejari Lebak guna mempertanyakan tanggung jawab administratif dan hukum atas fungsi pendampingan tersebut.

“Jangan sampai Kejari Lebak justru membiarkan atau terlibat dalam praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami tahu Kejaksaan Agung saat ini tegas menindak jaksa yang menyimpang,” tegas Hasyim.

GAMMA juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI apabila Kejari Lebak dinilai tidak serius mengusut dugaan praktik monopoli dan KKN tersebut.

Soroti Pernyataan Plt Kadis PUPR

Tak hanya itu, GAMMA juga mengkritisi pernyataan Plt Kepala DPUPR Lebak, Dade, yang menyebut aksi mahasiswa mengarah pada kepemimpinan sebelumnya dan berdalih baru menjabat beberapa hari.

Menurut GAMMA, pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan. Seharusnya, pimpinan DPUPR menjelaskan secara teknis dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi serta menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait dugaan monopoli dan KKN, bukan justru menghindari tanggung jawab.

GAMMA menegaskan akan terus melakukan tekanan dan pengawalan, serta mendesak evaluasi menyeluruh, termasuk pencopotan Kabid Bina Marga Hamdan Soleh dan Kabid Cipta Karya Suhendro.

“Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial mahasiswa. Kami akan terus mengawal APBD Lebak agar benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir elit. Gerakan kami tidak akan berhenti sampai tuntutan dipenuhi,” pungkas Hasyim.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Lebak, Hamdan Soleh, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons. (Red)

Baca Lainnya

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn
Trending di Daerah