Menu

Mode Gelap
Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan Kemenag Rayakan HAB ke-80 Dengan Sederhana, Dana Difokuskan untuk Korban Bencana

Daerah

LBH SAGU Soroti Progres Pembangunan Gedung IAIN Sorong


					Keterangan foto: Sekretaris LBH SAGU, Alexander Sagey, S.H., Sabtu (3/1/2026). Perbesar

Keterangan foto: Sekretaris LBH SAGU, Alexander Sagey, S.H., Sabtu (3/1/2026).

Teropongistana.com Sorong – Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan untuk Umat (LBH SAGU) mempertanyakan klaim progres 80 persen pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radiah Sahid, melalui salah satu media pada Senin, 15 Desember 2025.

Sekretaris LBH SAGU, Alexander Sagey, S.H., menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sejalan dengan kondisi fisik bangunan yang terlihat langsung di lokasi proyek.

“Kami turun langsung ke lokasi proyek dan melihat sendiri kondisi bangunan. Secara kasat mata, progres fisik pekerjaan belum mencerminkan angka 80 persen sebagaimana yang diklaim. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Alexander kepada media, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, klaim progres pekerjaan seharusnya didasarkan pada capaian fisik riil di lapangan, bukan hanya laporan administratif atau dokumen internal semata.

“Progres itu harus bisa dilihat dan diukur secara fisik. Kalau hanya berdasarkan laporan di atas kertas, sementara fakta lapangan berbeda, maka itu berpotensi menyesatkan dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

LBH SAGU menilai pernyataan bahwa sisa pekerjaan hanya tinggal 20 persen juga perlu dipertanyakan. Pasalnya, masih terlihat sejumlah pekerjaan struktural dan pekerjaan pendukung yang belum diselesaikan secara optimal.

“Kami masih menemukan banyak item pekerjaan yang belum rampung. Dengan kondisi seperti itu, sangat sulit mengatakan bahwa pekerjaan tinggal 20 persen,” kata Alexander.

Lebih lanjut, LBH SAGU mengaku memperoleh informasi bahwa pada Senin, 5 Januari 2026, akan dilakukan penandatanganan kontrak lanjutan untuk tahap kedua pekerjaan.

“Kami mengingatkan agar kontrak lanjutan tidak ditandatangani secara terburu-buru tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tahap pertama. Evaluasi ini penting untuk memastikan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Alexander menegaskan bahwa sebelum kontrak tahap kedua diteken, aparat penegak hukum seharusnya turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Ini uang negara dengan nilai puluhan miliar rupiah. Aparat penegak hukum harus hadir memastikan setiap rupiah digunakan sesuai aturan dan hasilnya benar-benar nyata,” tegasnya.

Diketahui, pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN Sorong memiliki nilai kontrak sebesar Rp48.277.606.666 dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Pada tahun anggaran 2025, telah dilakukan pencairan dana tahap pertama sebesar Rp36.710.604.500, sementara dana tahap kedua direncanakan sebesar Rp11.567.001.500.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT OPS Papua Jaya – CV Andreana Papua KSO sebagai pelaksana, dengan PT Primatama Prima – CV Egras Konsultan KSO sebagai konsultan supervisi.

LBH SAGU menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.

“Aturan ini jelas mengatur tanggung jawab PPK dan penyedia jasa konstruksi, termasuk soal penilaian progres pekerjaan, pembayaran termin, hingga sanksi apabila terjadi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan,” jelas Alexander.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap publik.

“Proyek pendidikan ini harus dikerjakan secara profesional dan transparan. Jangan sampai dunia pendidikan justru tercoreng oleh persoalan hukum akibat kelalaian atau pembiaran,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim media di lokasi proyek, kondisi fisik bangunan masih menimbulkan tanda tanya terkait klaim progres 80 persen yang sebelumnya disampaikan oleh pihak PPK.

Menutup pernyataannya, Alexander menegaskan komitmen LBH SAGU untuk terus mengawal proyek tersebut.

“LBH SAGU akan terus melakukan pengawasan dan tidak akan tinggal diam. Kami mendorong keterlibatan aparat penegak hukum agar pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN Sorong benar-benar sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta dunia pendidikan,” pungkas Alexander.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor.  (Abdullah/Red)

Baca Lainnya

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn
Trending di Daerah