Teropongistana.com Lebak – Polemik dugaan fitnah terhadap empat wartawan di Kabupaten Lebak kian memanas. Forum Wartawan Solid (FWS) secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi mendesak kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak, sekaligus membuka peluang membawa perkara ini ke ranah hukum.
Ketua Umum Forum Wartawan Solid (FWS), Aji Rosyad, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil lantaran tidak adanya itikad baik dari pihak Yayasan Insan Karima yang diduga telah menuding dan memfitnah sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami sudah menahan diri cukup lama. Tuduhan sepihak, penyebaran foto wartawan, hingga isu permintaan uang Rp20 juta itu sangat serius dan mencederai profesi wartawan. Karena itu kami resmi menyurati Dindik Lebak dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus ini ke Polres Lebak,” tegas Aji Rosyad, Kamis (22/1/2026).
Menurut Aji, FWS menilai pihak Yayasan Insan Karima justru terkesan menantang dan tidak menunjukkan niat menyelesaikan persoalan secara terbuka dan adil. Bahkan, pemanggilan yang dilakukan sebelumnya dinilai sepihak dan tidak melibatkan wartawan yang menjadi korban dugaan fitnah.
“Kalau memang merasa benar, seharusnya yayasan berani duduk bersama empat wartawan yang dituduh. Jangan hanya bicara sepihak lalu seolah-olah menekan aparat,” tambahnya.
Di sisi lain, pernyataan Kepala Bidang SD Dindik Lebak, Hadi, menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan awal yang menyebut akan memanggil seluruh pihak baik dari Yayasan Insan Karima maupun empat wartawan dinilai tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kabid SD Dindik Lebak menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yayasan, kepala sekolah, guru, serta pengelola katering.
“Dinas sudah memanggil pihak yayasan, kepsek, guru, dan pengelolaan katering,” ujar Hadi singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait keterlibatan empat wartawan yang menjadi korban dugaan fitnah, Kabid SD tidak memberikan penjelasan tegas, bahkan dinilai menghindar dari komitmen awalnya.
Kondisi ini memicu kekecewaan FWS yang menilai Dindik Lebak tidak konsisten dan terkesan membiarkan persoalan berkembang tanpa keadilan bagi wartawan.
“Ini yang kami sesalkan. Awalnya disampaikan akan memanggil semua pihak, tapi faktanya wartawan yang dituduh justru tidak pernah dihadirkan. Ini jelas tidak adil dan mencederai prinsip klarifikasi,” tegas Aji.
Sebagai bentuk keseriusan, FWS mengajukan audiensi resmi yang dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Lebak. FWS menuntut agar audiensi dilakukan secara terbuka, menghadirkan pihak Yayasan Insan Karima, empat wartawan korban dugaan fitnah, serta pejabat terkait.
Aji Rosyad menegaskan, jika audiensi kembali tidak menghadirkan seluruh pihak, maka FWS siap melangkah lebih jauh.
“Jika ini terus diabaikan, kami tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar soal organisasi, tapi soal marwah dan keselamatan kerja wartawan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Insan Karima belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan fitnah terhadap empat wartawan tersebut.












